DERAP.ID | Klaten — Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap adanya perjudian cap jie kia di wilayah Karangdowo.
Sayangnya Ditreskrimum Polda Jateng hanya berhasil menangkap seorang penjual cap jie kia dengan barang bukti sebesar Rp. 117 ribu dan beberapa lembar kupon judi. Sedangkan bandar dari perjudian tersebut dibiarkan bebas.
Informasi dari masyarakat yang diterima Tim investigasi Media DERAP menyebutkan bahwa telah terjadi penangkapan seorang penjual cap jie kia di Brangkidul RT 017 RW 006 Desa Kupang kecamatan Karangdowo Klaten. Kamis (18/09/18)
Menurut keterangan warga yang tak mau disebut namanya, penggrebegan berlangsung sekitar pukul 21.00 wib, dalam penangkapan penjual Cap Ji Kia tersebut, polisi mengaman SP alias YG, 38 tahun (penjual kupon judi) dan beberapa lembar kupon judi. Polisi juga melakukan penggeledahan dirumah SP untuk mencari barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Karangdowo Aiptu Slamet membenarkan perihal penangkapan tersebut. Slamet mengatakan tahu perihal penggrebegan itu dari pihak Polres Klaten. “Pelaku penjual Cap Jie Kia saat itu juga dibawa ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang”, jelas Slamet.
Keluarga pelaku penjual judi Cap Jie Kia saat dikomfirmasi perihal penangkapan SP, tidak bersedia menemui wartawan karena masih shock.Tapi beberapa tetangga yang berdekatan dengan lokasi penjualan Cap Jie Kia mengungkapkan ibu dari SP alias YG masih trauma dan terus menangis. Warga membenarkan memang ada rombongan polisi berpakaian preman mendatangi lokasi dan membawa SP alias YG serta barang bukti uang Rp.117.000 hasil penjualan, tiga bendel kupon, satu buku rekap dll.
Kepala Desa Kupang saat mau dikonfirmasi tidak berada ditempat dan ketika dihubungi via whatsaap tidak merespon. Senin (24/09/18).
Perlu diketahui Tim Investigasi Media DERAP sudah melaporkan maraknya perjudian di wilayah hukum Polda Jateng. Tim sudah berusaha berkomunikasi dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono, tetapi karena kesibukannya, Tim Investigasi Media DERAP hanya dijanjikan untuk diagendakan dapat berudiensi dengan Kapolda.
Seperti diberitakan sebelumnya di Nguter Sukoharjo terdapat tempat perjudian yang sangat Kasat mata berada di depan Polsek Nguter. Mustahil pihak kepolisian tidak tahu.
Sampai ada kesan di masyarakat bahwa aparat sengaja membiarkan perjudian dan mensinyalir mereka mendapat upeti.
Perlu juga diketahui di wilayah hukum Polda Jateng ada beberapa titik yang menjadi basis perjudian, Sukoharjo, Klaten, Solo, Banyumas dan masih ada lagi yang lain. Omset dari perjudian tersebut mulai ratusan juta sampai ratusan Milyaran rupiah. (tim)