Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum KriminalDI Tahun 2021 Hingga Bulan Agustus Sebanyak 22 Perkara Narkoba Masuk Di...

DI Tahun 2021 Hingga Bulan Agustus Sebanyak 22 Perkara Narkoba Masuk Di PN Kota Madiun

DERAP.ID II Madiun – Masih cukup memprihatinkan terkait tingginya  jumlah perkara Narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri Kota Madiun sejak Januari hingga agustus 2021 sebanyak 22 perkara. Tentunya hal ini sebagai salah satu indikator dan potret masih tingginya tingkat pengguna dan peredaran Narkoba khususnya di Kota Madiun .Jumlah tersebut prosentasenya adalah 1/3 dari jumlah total perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun yakni total 75 perkara rentang Januari – Agustus 2021.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Madiun Endratno Rajamai, SH, MH mewakili Ketua PN Madiun Salman Alfaris SH kepada media ini melalui sambungan telepon pada Jumat 20 Agustus 2021 . Dikatakan lebih lanjut oleh Endratno Rajamai menanggapi atas pertanyaan wartawan terkait masih tingginya jumlah perkara Narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri Madiun tersebut , dirinya mewakili Ketua Pengadilan beserta para Hakim lainnya tentu merasa ikut prihatin . ” kami ikut prihatin dengan jumlah perkara Narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri Madiun sejak Januari hingga agustus 2021 ini ” , Kata Endratno R

ajamai selaku Humas Pengadilan sekaligus sebagai salah satu Hakim PN Madiun ini .

Berkaitan dengan HUT ke 76 Mahkamah Agung RI yang jatuh pada 19 Agustus 2021 kemarin dengan mengambil Tema ” Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi ” Lebih lanjut dikatakan oleh Endratno rajamai SH MH bahwa Pengadilan Negeri Madiun bekerja dan bertugas tetap mengacu sesuai Petunjuk dari Mahkamah Agung RI . Terkait penanganan perkara perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Madiun termasuk perkara Narkoba yang tergolong masih cukup tinggi jumlahnya , para Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut , dikatakan oleh Endratno Rajamai bahwa prinsipnya tetap berpedoman pada undangan undang dan fakta fakta di persidangan termasuk Keyakinan Hakim dalam memeriksa dan Memutus perkara tersebut .

Saat disinggung terkait sikap dan tanggapan para Hakim atas masih tingginya jumlah perkara Narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri Madiun dimana persoalan Narkoba yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat mengancam kehidupan dan masa depan terutama para pemuda khususnya ,lebih khusus lagi di Kota Madiun , Endratno rajamai mengatakan tugas para Hakim hanya sebatas memeriksa dan memutus perkara . Terkait bentuk dan tugas penanganannya , tentunya sudah ada lembaga atau Instansi terkait yang berwenang . Termasuk tugas dan kewenangan terkait pencegahan khususnya masalah masih maraknya penggunaan dan peredaran Narkoba di Kota Madiun , tentunya ada instansi terkait yang lebih berwenang untuk penanganannya . ( Jhon )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments