DERAP.ID II Madiun . Sidang lanjutan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Pentas Gugat Indonesia atau PGI Madiun terhadap Pansus Penanganan Covid-19 dan DPRD Kabupaten Madiun pada senin , 16 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menghadirkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Madiun Zahrowi . Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfan, SH, MH tersebut Zahrowi membeberkan Tupoksi BPBD terkait penanganan pandemi Covid -19 di Kabupaten Madiun termasuk kaitannya dengan beberapa kali dirinya dipanggil oleh Pansus Covid- 19 pada tahun 2020 dan tahun 2021 ini . Zahrowi menjawab pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan oleh Pengacara Tergugat , Penggugat maupun Hakim yang sebelumnya dirinya telah disumpah dibawah Alquran .
Dalam keterangannya dipersidangan , Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Madiun , Zahrowi memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran untuk penanganan covid 19 tahun anggaran 2020 sebesar 5 Miliar rupiah sejak dia menjabat sekitar bulan desember 2019. Menurutnya bahwa anggaran sebesar itu dipergunakan untuk biaya operasional dan belanja Alat Pelindung Diri atau APD serta belanja masker , handsanitizer serta penyemprotan .
” Penyerapan anggaran tahun 2020 tersebut sudah saya pertanggung jawabkan secara fisik maupun administrasi kepada BPKAD , inspektorat dan BPK propinsi dan Alhamdulillah tidak ada masalah apapun ” , Kata Zahrowi didepan Hakim . Ditambahkan olehnya bahwa laporan pertanggung jawaban tersebut secara hirarki hanya kepada ketiga pihak itu saja dan dia tegaskan bahwa laporan ke pihak lain menurutnya tidak bisa , menjawab pertanyaan dari salah satu Hakim anggota .
Mengenai ada panggilan dari Pansus Penanganan Covid 19 DPRD kabupaten Madiun , menurutnya hanyalah terkait pertanggungjawaban tugas dan kinerja BPBD sebagai salah anggota Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Madiun terkait penanganan Covid-
19 termasuk penggunaan anggarannya . Tapi Zahrowi menegaskan bahwa tidak ada masalah dan tidak ada penyelewengan .
” soal dipanggil oleh Pansus itu tidak terkait ada tidaknya temuan penyelewengan dan kami juga tidak mungkin menyelewengkan ” , Kata Zahrowi saat diwawancarai oleh beberapa wartawan usai sidang . Namun saat dirinya ditanya oleh salah satu wartawan saat diwawancarai terkait rincian penggunaan anggaran Covid -19 tersebut , dirinya mengaku lupa karena tidak membawa data .
Yang masih menjadi ` misteri ` khususnya bagi PGI selaku Penggugat dan masyarakat adalah apa yang mendasari dibentuknya Pansus Penanganan Covid -19 oleh DPRD Kabupaten Madiun tersebut serta hasil rekomendasi seperti apa yang diberikan oleh Pansus kepada Pimpinan Dewan yang masa kerja Pansus telah berakhir pada 4 maret 2021 yang lalu ?
Hasilnya nanti seperti apa, saat ini pemeriksaan perkara gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun . ( Jhon ) .