DERAP.ID II Kabupaten Madiun . Polemik seputar kinerja Pansus DPRD Kabupaten Madiun terkait Penanganan Covid -19 yang saat ini digugat oleh Pentas Gugat Indonesia ( PGI ) Madiun ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , masih bergulir proses persidangannya. Dalam rilisnya kepada media ini , PGI menyatakan bahwa ” sejak dibentuk tanggal 4 September 2020, Pansus Penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020 hanya melakukan rapat sebanyak dua kali, yakni tanggal 14 dan 24 September 2020. Setelah itu mereka tidak melakukan rapat-rapat lagi “, ungkap Ketua PGI Heru kun dalam rillisnya .
Lebih lanjut dikatakan oleh Pentas Gugat Indonesia bahwa Pansus selama ini hanya buang buang waktu dan biaya .
PGI menilai kurang lebih 109 hari + 30 hari Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 membiarkan waktu berlalu tanpa ada agenda. Buang-buang waktu dan anggaran saja .
Hal ini dianggap oleh PGI sangat tidak efisien dan mengesankan kurang care dengan penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020.
Lebih lanjut menurut Pentas Gugat Indonesia banyak hal yang ditutup tutupi terkait kinerja Pansus .
” Dalam pelaksanaan Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 tidak ada press release apapun baik dari Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ketua Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 ataupun tidak ada update tentang progress kerja Pansus melalui situs Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, semua tertutup ” , Ungkap PGI dalam rillisnya .
Menurut PGI , Jejak digital hanya mencatat satu kali press release DPRD Kabupaten Madiun melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kuat Edy Santoso yang mengatakan bahwa “Pansus yang bakal dibentuk melibatkan 15 anggota. Dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada”, mengutip pemberitaan di salah satu Media tanggal 11 September 2020.
Statement di atas menurut PGI janggal, kenapa dia bilang “bakal dibentuk?” Padahal Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun justru sudah terbentuk berdasarkan SK DPRD Kabupaten Madiun No. 20 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020.
Lebih lanjut dikatakan oleh PGI jadi wajar, masyarakat Kabupaten Madiun sangat tidak familiar dengan informasi tentang Pansus Covid, karena sengaja ditutup-tutupi.
Khusus terkait adanya Perubahan nama menjadi Pansus 1 , Pentas Gugat Indonesia mempertanyakan ” Pansus 1, apa itu? ” , Kata PGI .
Lambatnya kinerja Pansus Covid -19 Kabupaten Madiun 2020, diperparah dengan bergantinya nama Pansus.
Menurut PGI lebih tepatnya, situasi berubah ketika surat pertama Pentas Gugat masuk tanggal 1 Februari 2021, disusul surat-surat kami berikutnya yang langsung menusuk ke meja Ketua DPRD dan Ketua Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 mendesak agar Pansus dilanjutkan !
Setelah bertubi mendapatkan desakan, barulah rapat-rapat mulai digeber.
Dalam bulan February Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 melakukan rapat sebanyak lima kali, yakni tanggal 5, 17, 18 dan 24 Februari 2021.
Uniknya, menurut PGI bahwa pada rapat lanjutan Pansus Penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020 tanggal 5 Februari 2021, Pansus Penanganan Covid 19 Kabupaten Madiun 2020 disepakati berubah nama menjadi Pansus 1 . ” Apa maksudnya? ” Kata PGI dalam rillisnya . Masih menurut PGI , apakah perubahan nama ini dikarenakan “takut” terlanjur membawa konteks Penanganan Covid-19 tetapi pada akhirnya tidak membahas soal anggaran penggunaan dana Covid-19? Mendasari apa perubahan nama ini? Kemudian Pansus 1 ini bekerja atas pijakan hukum apa? Adakah SK perubahan namanya? Mengingat, Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 bekerja atas dasar SK DPRD Kabupaten Madiun No. 20 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Nama-nama Keanggotaan Pansus Penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020?
Masih menurut PGI di Era Keterbukaan Publik sekarang ini ,
Orang-orang jadi berpikir, apa motivasi dibentuk Pansus Covid-19 Kabupaten Madiun 2020? Begitu semangat membentuk, tetapi buru-buru berubah menjadi skeptis setelah diketahui publik.
Menurut PGI semua pihak harus mawas diri, wajib menyambut era keterbukaan publik. Tidak ada kata terlambat, mindset harus dirubah. Sistem tidak mungkin bisa dibangun sendiri apalagi cuma menjalankan sebuah sistem Pemerintahan. Dibutuhkan kerjasama, antusias dalam melibatkan peran dan segenap potensi elemen masyarakat seperti tokoh-tokoh, pemuka agama, Ormas, LSM, Perkumpulan dan sejenisnya untuk mengentaskan problem krusial Daerah. Bukankah memang seharusnya demikian dalam membangun sebuah Daerah ?
Sementara itu Ketua Pansus Penanganan Covid –19 DPRD Kabupaten Madiun saat dihubungi oleh media ini untuk dimintai tanggapannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pansus 1 itu adalah Pansus Penanganan Covid-19 dan Pansus terkait Pengelolaan Sampah . Terkait pernyataan dan Gugatan dari Pentas Gugat Indonesia , Rudi menyatakan ” pansus penanganan covid 19 kan sudah berakhir pada 4 maret 2021 kemarin dan pihaknya sudah menyampaikan Rekomendasi kepada Pimpinan Dewan ” , Kata Rudi saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui sambungan telepon .
Ditambahkan oleh Rudi bahwa saat gugatan Pentas Gugat Indonesia masuk , posisinya waktu itu BPK sedang melakukan Audit . Saat media ini menanyakan besaran anggaran untuk Pansus Penanganan Covid -19 tersebut dijawab oleh Rudi bahwa Pansus tidak ada anggaran , adanya ya anggaran tahun ini yang masih berjalan untuk penanganan Covid -19 . ( Jhon )