DERAP.ID II Madiun – Selaku Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) dan sebagai Koordinator
Wilayah Jawa Timur secara kolektif kolegial , dalam rangka memperjuangkan Advokat secara keseluruhan , Peradi Korwil Jatim berkirim surat kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur up. Gubernur Jatim perihal Permohonan Profesi Advokat Sebagai Sektor Esensial .
Surat tertanggal 30 July 2021 tersebut, yang pertama berisi penyampaian apresiasi yang tinggi dan dukungan serta ucapan terima kasih atas berbagai upaya yang telah dijalankan Pemerintah Daerah Jatim dalam menanggulangi pandemi covid 19 . Dukungan penuh atas segala kebijakan dan upaya yang telah dijalankan oleh Pemda Jatim dalam mengatasi pandemi Covid 19 beserta dampaknya.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Koordinator Wilayah Peradi Jatim Djuly Edy Muryadi, SH, MH , Kukuh Pramono Budi, SH, MH dan Hari Ananto ,SH MH ( Pengurus DPN Peradi ) tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi menyatakan menyadari sepenuhnya bahwa diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk elemen masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid 19.
Sebagai institusi yang mengelola profesi Advokat sesuai amanah Undang undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi menyadari terdapatnya kendala bagi profesi Advokat bilamana ditetapkan sebagai Sektor Non Esensial , oleh karenanya Peradi mengajukan permohonan kepada Gubernur Jatim agar profesi Advokat ditetapkan sebagai Sektor Esensial dengan pertimbangan antara lain dalam kebijakan PPKM Darurat , Pengadilan , Kejaksaan dan kepolisian ditetapkan sebagai Sektor Esensial ( maksimal 25 % WFO dengan protokol kesehatan secara ketat ) yang berarti aktifitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan sehingga keberadaan Advokat sebagai Penasehat / Kuasa Hukum diperlukan dalam semua proses hukum tersebut.
Yang kedua, KUHAP mengamanatkan pendampingan yang bersifat wajib terhadap perkara dengan tuntutan diatas 15 tahun dan bagi masyarakat tidak mampu dengan tuntutan diatas 5 tahun (pasal 56) ,dimana ketidakhadiran Advokat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. Yang ketiga sebagai salah satu contoh untuk dapat dijadikan referensi pada masa PSBB tahun 2020 , profesi Advokat diperlakukan sama dengan unsur penegak hukum lainnya sebagaimana Surat Pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta ,hal mana ketentuan pasal 5 ayat 1 UU No. 18/2003 dan penjelasannya yang menetapkan Advokat sebagai Penegak Hukum dan merupakan perangkat proses peradilan serta berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya.
Pada poin keempat disampaikan bahwa penetapan profesi Advokat sebagai Sektor Non Esensial kiranya dapat mengganggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan , Kejaksaan dan kepolisian serta merugikan kepentingan masyarakat pencari keadilan . Demikian juga dalam menjalankan tugas profesi tidak dapat dilakukan secara WFH 100% karena terdapatnya administrasi surat menyurat ( diantaranya penerimaan relaas panggilan sidang dan pemberitahuan putusan pengadilan ) , riset kepustakaan , penyiapan dokumen jawab jinawab / pembelaan serta pengajuan upaya hukum yang dibatasi tenggang waktu menurut undang undang.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas , dalam suratnya Peradi memohonkan agar kiranya profesi Advokat dapat ditetapkan sebagai Sektor Esensial Pelayanan Publik dengan maksimal 25 % WFO dan penerapan protokol kesehatan secara ketat . ( Jhon )