Pengadilan Negeri Surabaya Menerapkan kebijakan “Lockdown” Mulai 2 Juli Sampai 9 Juli 2021.

DERAP.ID|| Surabaya,- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali diberlakukan pembatasan setelah kasus Covid-19 sangat melonjak. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk membendung laju penambahan dan penyebaran varian Corona yang baru di lingkungan di lembaga peradilan setelah adanya ditemukan 31 aparatur Pengadilan Negeri Surabaya yang terpapar dan positif Covid-19.
Jadi ada sejumlah untuk pembatasan kegiatan di Pengadilan Negeri Surabaya, salah satunya adalah menerapkan kebijakan “Lockdown” terbatas mulai 2 Juli sampai 9 Juli 2021.
“Meskipun sangat berat, keputusan ini harus kami ambil karena demi mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, pada hari Kamis kemarin (1/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, setelah dilaksanakannya  “SWAB” oleh Tim Medis dari Gugus tugas Covid 19 kota Surabaya. Didapati fakta ada 19 aparatur Pegadilan Negeri Surabaya telah terpapar Covid – 19, sebanyak 4 orang dengan status OTG Hakim, PP dan staf, saat ini mereka semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri.
Dengan jumlah 275 orang yang ikut “SWAB” , yang positif terpapar sebanyak 27 orang termasuk hakim, staf dan scurity. Sehingga total aparatur Pengadilan Negeri Surabaya yang terpapar dan juga positif Covid – 19 jumlahnya 31 orang. Corona varian baru ini tidak memandang usia,” sambungnya.
Delapan langkah yang diambil Pengadilan Negeri Surabaya untuk menekan timbulnya penyebarannya.
Adanya diberlakukan “Lockdown” jadi sementara di perlakukan sangat terbatas dalam hal untuk pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan sejak 2 Juli sampai 9 Juli 2021. Jadi perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang masa penahanannya maka masih tetap di sidangkan, sedangkan perkara perdata supaya dihimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang.
Dengan diberlakukan sistim WFO & WFH, bagi yang tak ada persidangan maka dihimbau masing-masing bekerja dari rumah.
Untuk pembatasan sangat ketat bagi seluruh masyarakat untuk sementara waktu supaya agar tdak berkunjung ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelayanan terhadap hal-hal yang sangat bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan, di layani di ruang sementara di bagian depan Kantor PN Surabaya.
Bagi Hakim/ASN yang positif Covid 19, diperintahkan ISOMAN dirumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil SWAB PCR sebagai bukti sudah sembuh dari terjangkit Virus Corona kepada WKPN Surabaya.
Bila pada masa lockdown terbatas tersebut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan hasil pemantauan selama 7 hari kedepan.
Dihimbau kepada awak media agar mempublish kondisi lockdown terbatas tersebut di PN Surabaya, agar masyarakan menjadi maklum dan mengerti.
Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang ayanan yang ada di PN Surabaya, maka dapat mengakses Aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android.(@Budi Rht DERAP.ID)