DERAP.ID|| Surabaya,- Keberatan atau eksepsi yang diajukan Stella Monica Hendrawan, pemilik akun instagram @Stellamonica.h atas kasus dugaan pencemaran nama baik di klinik kecantikan L’VIORS ternyata ditolak. Dalam putusan sela ini, majelis hakim juga memerintahkan agar sidang ini dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada tanggal 9 Juni 2021 yang akan datang.
“Eksepsi terdakwa untuk mengadili Stella Monica Hendrawan tidak dapat diterima, sedangkan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan pokok perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi yang
membacakan putusan selanya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Untuk mengenai putusan selanya, Hakim Imam Supriyadi juga mengatakan untuk eksepsi dari tim penasihat hukum yang menyebut dakwaan Jaksa tidak menggunakan kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar haruslah supaya dibuktikan melalui pembuktian dipemeriksaan pokok perkara.
“Sebab ini merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan juga menerapkan kaidah bahasa indoesia yang baik dan benar,” katanya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum harus menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.
“Adanya surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2) KUHAP,” sambungnya.
Menanggapi putusan tersebut, Jauhar Kurniawan mewakili tim penasehat hukum Stella Monica Hendrawan juga mengaku belum bisa berbicara banyak apa yang akan dia persiapkan di sidang pembuktian nanti.
“Di sidang pidana ini sangat beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situlah kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa nantinya,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terkait upaya perdamaian,Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya untuk perdamaian antara kedua belah pihak.
“Tapi upaya itu sudah ada, karna belum menemukan titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan untuk Kliennya,” ungkapnya.
Permintaan seperti apa yang dirasa memberatkan, Jauhar menjawab salah satu diantaranya untuk meminta permohonan maaf secara tertulis di media masa skala besar.
“Itu yang memberatkan bagi Klien kami,” ujarnya.
Kasus yang selama ini menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS tepatnya di Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.
Dengan tak puasnya dengan layanan tersebut, Stella Monica sangat mengeluh soal layanan kecantikan di klinik L’VIORS ke akun @dewikumala. (@Budi’71)