Saksi Deni Alam Kusumah dan saksi Mohamad Dandi Prasetyo sangat percaya sekali oleh Terdakwa seorang Jaksa karena sering memakai seragam kejaksaan kalau malam hari aja jadi pagi sampai sore terdakwa masih di dalam kamar hotel mewah letaknya di Surabaya Barat. Identitas terdakwa Jaksa Gadungan juga isi KTPnya yang tertulis pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Saksi Deni Alam Kusumah awalnya mengenal Terdakwa Jaksa Gadungan dari orang tuanya. Terdakwa sendiri mengaku dirinya sebagai seorang Jaksa yang berdinas di Kejati Jatim.
“Terdakwa dengan akal cerdiknya untuk supaya meyakinkan korbannya mendaftarkan diri sebagai CPNS di lingkungan KemenkumHam. Saat itu Terdakwa Jaksa Gadungan dengan cara bertahap untuk meminta sejumlah uang, kalau ditotal uang yang sudah dia minta sebesar Rp 270 Juta.
Dengan biaya sebesar Rp.270Juta itu Janjinya bisa memasukan saya sebagai CPNS dan mendapatkan SK untuk Pengangkatan,” kata Deni Alam Kusumah saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).
Terdakwa Jaksa Gadungan yang sudah menerima uang Rp 270 secara bertahap melalui transfer, kata Deni Alam Kusumah. Sementara Korban Deni Alam Kusumah tidak lulus tes pertama sama sekali calon jaksa.
“Akhirnya oleh terdakwa Jaksa Gadungan disuruh menunggu, tapi dengan lambat laun saya curiga setelah dalam Pengumuman hasil tes saya dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.
Korban Deni Alam Kusumah, Mohamad Dandi Prasetyo untuk menceritakan akibat ulah Terdakwa, dirinya menderita kerugian sebesar 500 Juta.
“Saya sangat percaya bahwa Terdakwa kerap terlihat memakai baju seragam jaksa. Hingga saat ini uang itu belum sama sekali di kembalikan ,” kata saksi Mohamad Dandi Prasetyo dalam persidangan.
Sementara saksi Candra Anggara dari anggota kejaksaan sebagai Kasubsi inteljen Kejari Surabaya juga menjelaskan bahwa Terdakwa saya tangkap pas berada di loby hotel Four Point. Saat saya amankan juga saya temukan tongkat komando, baju seragam dinas jaksa yang disimpan dilemari kamar hotelnya.
“Terdakwa dalam pengakuannya bekerja di kejaksaan tapi dia bukan jaksa,” jelasnya. Sedangkan saksi Yeni Krisnawati yang menjabat sebagai Direktur sales marketing di salah satu Hotel tepatnya di wilayah Surabaya Barat juga memceritakan bahwa Terdakwa juga menginap di hotel tempat Yeni Krisnawati bekerja sejak bulan Nopember Tahun 2020 sampai bulan Maret 2021.
“Terdakwa awalnya rutin untuk membayar. Tapi pada saat jatuh tempo pembayaran kami tagih terdakwa selalu bilang nanti-nanti. Dan ketika kami tagih untuk membayar terdakwa bilang bahwa dirinya mengaku sebagai Kejari dan berjanji kalau tunggakan tagihannya akan dibayar oleh negera. Tunggakan tagihan terdakwa saat itu sebesar 27 juta dan ada juga televisi infentaris Hotel yang dirusakan oleh terdakwa,” ujar Yeni Krisnawati
Yeni dalam sidang juga menerangkan bahwa terdakwa pertama kali datang ke Hotelnya mengaku sebagai aparat dan setiap kali ditagih dia selalu bilang mengancam kalau Hotelnya akan ditutup.
“Menurut keterangan drivernya juga menjelaskan bahwa Terdakwa ini sebagai Kajari yang akan naik jabatan lebih tinggi. Kalau pakai tongkat dan pakai baju seragam hotel ini akan bahaya. Soalnya saya meyakini bahwa terdakwa sebagai jaksa saat memakai seragam dan jaket,” ujarnya.
Terdakwa Jaksa Gadungan yang bernama Abdussamad Bin H.Ratino saat ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya tepatnya di Hotel loby Hotel Four Point setelah menipu korbannya Deni Alam Kusumah sebesar Rp.270.500.000 dan Mohamad Dandi Prasetyo sebesar Rp 500.000.000 dengan modus menjanjikan untuk memasukkan Deni Alam Kusuma dan Mohamad Dandi Prasetyo sebagai CPNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk informasi “Calon Jaksa” Dia juga tipu muslihat untuk mengemplang uang tagihan Hotel sebesar Rp 27 juta.(@Budi’71)