Sidang Lanjutan Perkara Pengelapan 5559 Ban Mobil Oleh Febrianto Mahendra Kuli Panggul Di PT Gajah Mada Ban Mandiri

0
718

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan pekara Pengelapan 5559 ban mobil oleh Febrianto Mahendra (29) Kuli panggul di PT Gajah Mada Ban Mandiri dengan kerugian sekitar Rp.8,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya.Selasa (9/3/2021)

Sidang kali agenda saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Para saksi menerangkan kalau terhadap terdakwa sebagai sesama makelar kendaraan,
” Saya kenal Febrianto hanya hubungan kerja sebagai makelar yang mulia,” jelas kedua saksi bergantian.

Kedua nya telah mengenal terdakwa selama lima tahunan, kalau ada yang mencari mobil atau sepeda motor, terdakwa nanti yang mencarikan sesuai pesanan, terkait keuntungan nanti dibagi rata.

” Anda tahu apa pekerjaan terdakwa, kok bisa selalu ada kendaraan kalau setiap ada pesanan,” tanya hakim.

” Saya tidak tahu pekerjaan yang  sebenarnya dari terdakwa yang mulia, ” ujar saksi selamet.

” Bagaimana perilaku terdakwa selama bersama sama menjadi makelar mobil atau motor,” tanya Majelis Hakim lagi.

” Yang saya lihat perilakunya baik yang mulia, setiap jual beli mobil atau motor selalu ada keuntungannya,” ujar Eko.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menanyakan kepada para saksi apakah tau uang atau modal untuk pembelian motor atau mobil.

“Saya tidak tahu terdakwa yang menyediakan barang mobil atau motor,”kata para saksi dalam persidangan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah dan membenarkan

Untuk diketahui dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang ikut melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, atau mengaku sebagai milik sendiri barang tersebut sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah pemilik orang lain,”

Atas perbuatannya JPU mendakwa Dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(@ Budi Rht)