Saturday, February 15, 2025
HomeSuara KonsumenKelompok Yang Mengatas Namakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan Dan Transparansi Unjuk Rasa...

Kelompok Yang Mengatas Namakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan Dan Transparansi Unjuk Rasa Didepan Pengadilan Negeri Surabaya

DERAP.I D|| Surabaya,- Kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedatangan tidak lain mendukung kinerja Majelis Hakim memproses gugatan masyarakat dari Gerakan Putra Daerah melawan Kejagung Cq Kejati Jatim, agar serius menangani kebobrokan Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Saat orasi, Winarto mengatakan Majelis Hakim merupakan Wakil Tuhan dalam ruang persidangan. Terlebih sebelum memangku jabatan, Majelis disumpah diatas kitab suci. “Jangan sampai sebagai wakil Tuhan berpihak dengan kepentingan,” katanya.

Juga disampaikan Winarto, jika merujuk Undang-undang Yayasan, Kejaksaan dapat membubarkan YKP karena melakukan perbuatannya melawan hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar. “Oleh karena itu, majelis harus paham soal Undang-undang Yayasan, jangan mau digiring oleh kepentingan politik” tambahnya.

Wiwin berharap, majelis tidak menolak seluruhnya isi tuntutan (petitum) dalam gugatan melawan Kejaksaan. Karena kalau ditolak seluruhnya, maka diduga sama-sama Pengadilan mendukung korupsi bernilai triliunan. “Jangan sampai kebobrokan penanganan Kejaksaan didukung majelis hakim,” pungkasnya.

Alasan dilontarkan, karena SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim dirasa aneh, diduga syarat kepentingan. “Kejati Jatim pernah mengungkapkan, jika YKP tidak setor APBD ke Pemkot Surabaya mulai tahun 2007, kemduain ditindak Kejaksaan 2019. Artinya YKP sudah 8 tahun menyalahi ketentuan. Kami berharap majelis jeli melihat perkara ini” pungkas Winarto.

Pria berkacamata ini menegaskan, akan mengawal sidang dengan Tergugat Kejaksaan hingga akhri putusan. “Kami akan mengawal perkara ini hingga sidang selesai,” pungkasnya.

Usai mengutarakan orasinya, beberapa orang dari pendemo tersebut akhirnya ditemui oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala SH MH.

Candra Hartawan selaku Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW Jatim) dalam aksinya menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dengan menyebut tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan penyidikan kasus tersebut aneh.

Kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi pada 15 Desember 2020. Dengan alasan mantan Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro yang diduga bertanggung jawab penuh dalam kasus itu telah meninggal.

“Ini aneh. Karena wali kota meninggal ta  hun 2003. Diperiksa kejati 2019 ada beberapa orang. Kok alasan tidak cukup bukti karena satu meninggal dunia. Lainnya kemana,” kata Candra.

Diketahui, YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.

Sementara, saat ditemui awak media, Tumpal Sagala Wakil KPN Surabaya hanya menerima uneg-uneg atau tuntutan, yang disampaikan oleh para pendemo. “Temen-temen dari LSM meminta kepada majelis hakim, untuk memeriksa perkara (YKP) sesuai hukum,”Tegasnya kepada Media DERAPNASIONALCom setelah menerima perwalian LSM di Ruang Humas PN Surabaya.(@ Budi Rht)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments