DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Rahadian Zulfikry, (33), menganiyaya wanita di Apartement Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya, 15 Oktober 2020 lalu diadili di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar,SH dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan saksi korban dan Scurity apartemen.
Yusuf mengatakan ada keributan di kamar Apartemen 2225 ada keributan dan melihat ada bercak darah kemudian saya tegur.“Kalau ada masalah diselesaikan baik-baik gak enak sama penghuni yang lain,”kata Yusuf.
Lanjut keterangan korban Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa mengatakan, pada saat di apartemen tepatnya di dalam kamar 2225 dirinya membanting handphone milik terdakwa Rahadian.Karena saya sudah sangat jengkel telah dibohongi pak hakim,Katanya istrinya cuma satu tetbya sudah punya istri dua dan Terdakwa selama ini hanya mengaku-ngaku sebagai direktur BUMD, kenal orang-orang besar (pejabat,red), kenal Kapolda juga ngaku Tim Sukses Gibran.
” Dia juga sering mengancam saya dan setelah ada kasus ini Dia bukan siapa-siapa,” kata Anggriani dengan beruraikan air mata di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Pada Hari Senin (08/03/2021).
Ia menambahkan saya dipukuli dan dikunci dari luar, kemudian saya berusaha kabur sambil berusaha pecah kaca jendela dan berteriak minta tolong.
“Setalah dibukaan pintu kamar tak lama saya lapor ke Polsek Karang Pilang kemudian berhubung KTP saya daerah Lakarsantri terus saya diarahkan ke Polsek Lakarsantri kemudian di antar Visum sekalian,”Jelas Anggraini.
Mendengar keterangan Para saksi Terdakwa tidak membantahnya hanya saja ia pergi karena takut dilempar aquarium ikan cupang.
“Iya pak benar,”saut Terdakwa Melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada tanggal 14 Oktober 2020 sekitar terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Angariani Alias Marisa.
Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah sampai membanting handphone milik Rahadian sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah samapai terjatuh lantai lalu diserat mengakibatkan lecet disikunya sembari korban bertiak-triak minta tolong sehingga datang Scurity Aptermen.
Tidak sampai disitu Rahardian setalah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar sehingga korban memecahkan kaca jendela Aptermen guna dibuka pintu oleh scurity. Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dikenakan dengan Pasal 333 KUHP.(@Budi Rht/TI)