Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalKetua Majelis Hakim Martin Ginting Memutus Tiga Oknum Polisi Selama Setahun Rehabilitasi

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Memutus Tiga Oknum Polisi Selama Setahun Rehabilitasi

DERAP.ID|| Surabaya,-  Oknum Polisi Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman dan Brigpol Lukfi Rahman saat ditangkap karena diduga memeras uang puluhan juta rupiah dan juga meminta barang haram sejenis sabu sabu untuk dibuat pesta tiga oknum tersebut. Namun, anehnya ketiga terdakwa ini malah mendapat Surat Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya AKBP Kartono, SH., M.Hum mengatakan, bahwa TAT merupakan perintah Undang-undang bagi para pengguna dengan barang bukti dibawah 1 gram.

Seusai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2011, wajib Asesmen itu merupakan korban sehingga perlu dilakukan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial, supaya segara sembuh dan kembali lagi ke masyrakat serta terhindar dari kejahatan narkotika.

“Untuk TAT sendiri terdiri dari Dokter, Kejaksaan, Penyidik dari Polri, tim Hukum dan BNN sendiri,” jelas Kartono kepada DERAPNASIONAL.COM , Sabtu (27/2/2021).

Putusan yang keluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting selama setahun rehabilitasi ini karena JPU Suparlan mendakwa terdakwa Anang, Faisal dan Lukfi dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak heran tanpa menelaah kronologi ketiga oknum Polrestabes Surabaya ini mendapatkan sabu-sabu, JPU menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.

Berdasarkan surat dakawaan, Kamis 11 Juni 2020 sekira jam 13.30 WIB, saksi Yuyus Andriastanto, SH dan Ferry Arthanala, SH dari Subdid I Paminal Polda Jatim menangkap oknum Anang Rachmanto di Hotel Jalan Mulyorejo Utara Surabaya saat sedang tiduran.

Saat itu, ditemukan 12 (dua belas) plastik klip kecil kosong bekas bungkus sabu, 1 (satu) bungkus cotton bud, 4 (empat) korek api gas, 1 (satu) botol minuman kosong merk You C1000, 1 (satu) pipet kaca, 4 (empat) sedotan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) kompor alkohol, 1 (satu) sambungan pipetdan 1 (satu) kotak plastik di bawah meja TV.

Kemudian menangkap Faisal Rahman saat di parkiran mobil Hotel dan menangkap Lukfi Rahman di Kantor Polisi Sektor Mulyorejo Polrestabes Surabaya. Dari keterangan terdakwa sabu didapat membeli dan dipergunakan untuk tetap segar dan fit serta tidak mudah mengantuk dan lelah dalam melakukan aktifitas kerja atau kegiatan.

Dakwaan ini berbeda dengan temuan beberapa awak media. Bahwa, Anang, Faisal dan Lukfi ditangkap setelah diduga merampas sabu milik bandar asal Pregolan Surabaya bernama Hasyim. Selain merampas sabu, 3 oknum dari Polsek Mulyosari Polrestabes Surabaya juga memeras bandar yang saat ini dinyatakan buron, senilai puluhan juta rupiah.(@Bud)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments