DERAP.ID|| Surabaya,- Halideh warga Sampang, Madura, Jawa Timur didampingi Wakil Sekretaris Pusat LPK-LI Lembakum Indonesia, Dodik Firmansyah, dan Advokat Imam Gozali, S.H., Kapimkorwil Lembakum Lawyer Club’ (LLC) Jawa Timur, mendatangi SPKT Polda Jatim.untuk mendampingi klaen Holideh.
Tujuannya Halideh datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan mantan suaminya bernama Makwin, dan istrinya bernama Nonik,dengan atas dugaan penelantaran anak.
Dari hasil Laporan tersebut Halideh menerima surat Tanda Laporan Polisi nomor: TBL-B/ 44/ I/ RES.1.24./ 2021/ UM/ SPKT Polda Jatim tertanggal 27 Januari 2021, dengan adanya dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 49 UU KDRT No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Dodik Firmansyah, saat di temui awak media DERAPNASIONAL.COM usai mendampingi Halideh untuk melakukan pelaporan,juga menjelaskan tentang kronologi terkait dugaan penelantaran anak.
“Pada Tahun 2013, Makwin dan Halideh bercerai, bahwa dari pernikahan mereka mempunyai satu anak berinisial “Y”. Pada tahun 2019, Y yang masih berusia 11 tahun mendatangi rumah ayahnya di Jalan Banyu Urip Surabaya. Pada saat “Y” tinggal disana selama 4 bulan, ada kejadian antara Makwin dan istrinya bernama Nonik menuduh “Y” mencuri uang sebesar Rp 400 ribu dan gula 1 kg di kios milik Makwin. “Y” sendiri sudah mengaku tidak mengambil dia terus menyangkal kalau melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, akhirnya Makwin dan Nonik mengusir Y,” ujar Dodik.
“Y yang pada waktu itu masih berumur 11 tahun, diusir dari rumah tepatnya di jalan Banyu Urip, hanya “Y” membawa baju yang dibungkus sarung. Dan sambil menangis “Y” akhirnya berjalan menuju pangkalan bemo line W. Disitu “Y” ketemu dengan pak Giman. Karena merasa sangat kasihan pak Giman untuk membawa Y kerumahnya,” ujar Dodik.
Dodik juga memberi penjelasan, bahwa rumah pak Giman sangat kecil, akhirnya pak Giman untuk menitipkan Y yang tinggal dirumah tetangganya bernama Disanto Nugroho.
“Waktu pada Saat dirumah Disanto, Y saat ditanya tentang permasalahannya apa,dan sampai dia menangis di pangkalan bemo. Y tidak mau menjawab sama sekali dan hanya diam saja. Setelah berjalan beberapa Minggu, yang tinggal dirumah Disanto, Y diajak jalan-jalan oleh Disanto, dan akhirnya Y menceritakan semua kalau rumahnya tidak jauh dari rumah Disanto, berjarak kurang lebih 1 Km,” lanjut Dodik.
“Sementara yang berinisial “Y” untuk menceritakan kalau selama ini dia dituduh mencuri dan diusir oleh ayah dan ibu tirinya. Dan juga menceritakan bahwa ia mempunyai kakek di daerah Kebraon. Dan akhirnya Disanto menghubungi kakek Y dan kakek Y datang ke rumahnya Disanto dan membawa Disanto kerumah ibunya di Madura,” tambahnya.
Terkaitnya dengan kasus penelantaran anak ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menuturkan laporan ini akan ditindaklanjuti,secepatnya “Laporan tetap kami terima dan akan kita tindak lanjuti penyidik. Khususnya penyidik PPA,” tuturnya. Pada hari Rabu (27/01/2021)
Ditempat yang terpisah, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat. “Kami akan selidiki dan kita tindak lanjuti,” terangnya.(@Budi Rht)