DERAP.ID|| Surabaya,- Dimulai hari ini atau, Senin, 18 Januari 2021, pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk sementara tutup. Penghentian layanan ini akibat 15 pegawai di lembaga yudikatif/peradilan Kota Surabaya tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Lockdown selama 5 hari hingga 22 Januari 2021 itu, berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Dalam SK yang ditandatangani Dr Joni SH, MH tersebut memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya.
Seperti diketahui, sedikitnya 15 orang di antaranya 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Dari 11 orang tersebut ditambah lagi 4 orang yang sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, Rabu (13/1/2021).
“Jadi, total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” jelas juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Senin (18/1/2021).
Menurut Ginting, kelima belas orang yang terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) itu setelah hasil tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya diterima tim Dinkes kota Surabaya pada, Minggu (17/1/2021).
“Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kami terima dari tim Dinkes kota Surabaya, hari Minggu kemarin,” ungkapnya.
Dari jumlah pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 itu, lanjut Ginting, paling banyak dari kalangan Panitera Pengganti (PP). Atas dasar hasil swab itu, akhirnya pimpinan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. “Kemudian, oleh PT diarahkan untuk memberhentikan sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan SK,” sambung Ginting.
Dikatakan, keputusan lockdown perlu ditempuh demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya. Diharapkan, dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
“Menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ke-3 kali ini di PN Surabaya,” tuturnya.
Meski demikian, Ginting mengungkapkan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani pegawai pengadilan. Layanan tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. “Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” tukas Gimting.
Sekadar mengingatkan, peningkatan penyebaran virus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.
Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak terkecuali Pemprov Jawa Timur, hingga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal, 9 Januari 2021, yang intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Timur.(@Budi R)