DERAP.ID|| Surabaya,- PT Aneka Tambang (Antam Tbk) dituntut Hukuman membayar Rp 800 miliar lebih atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said, Pengusaha asal dari Surabaya.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini untuk mengabulkan sebagian gugatan Budi Said atas selisih sedikit penjualan emas batangannya. Rabu Kemarin (13/1/2021).
Hakim Ketua Martin Ginting, didampingi Hakim anggota satu Yohanis Hehamony dan Hakim Ni Made Utami dalam amar putusannya untuk menyatakan bahwa
Untuk Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat 1,2,3,4 dan 5 bersalah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat.
Menyatakan PT Antam Tbk sebagai Tergugat 1 bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilajukan Tergugat 2,3 dan 4.
Menghukum Tergugat 1 membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kilogram kepada Penggugat, dan apabila emas batangan Antam seberat 1.136 kilogram tersebut tidak dibayar maka diganti uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Menghukum Tergugat 1 membayar kerugian kepada Penggugat sebesar 92.092.000.000.
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 secara tanggungrenteng membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak putusan aquo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 membayar uang paksa dwangsome sebesar 100 juta untuk setiap hari keterlambatan.
Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan.
Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk pada putusan aquo yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan terkaitnya putusan, Slamet Priyanto selaku kuasa hukum Tergugat menyatakan untuk menolak memberikan pernyataan tersebut.
Diketahui, Budi Said menggugat PT Antam Tbk akibat ada selisih jumlah emas batangan yang dia beli dengan yang dia terima.
Gugatannya Budi Said untuk meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum PT Antam Tbk supaya membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000.
Budi Said menjelaskan, nilai sebanyak itu juga merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Tbk Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi dengan nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.
Selain dengan menggugat PT Antam Tbk, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.(@Budi R)