Sunday, September 8, 2024
HomeHukum KriminalKomjen Pol Agus Andrianto saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak...

Komjen Pol Agus Andrianto saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16 ton Bom Ikan

DERAP.ID| Surabaya,-  Terumbu karang beserta spesies ikan maupun biota laut lainnya di Indonesia mendapat ancaman kerusakan.

Kondisi ini bisa terjadi apabila tim gabungan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Mabes Polri tak segera menghentikan bom ikan rakitan MB seberat 16 ton yang sedianya dikirim ke Makassar.

“Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan,” tandas Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16 ton bom ikan di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin kemarin  (28/12/2020).

Dijelaskan, jika satu buah bom ikan karya lelaki Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur ini disulut, ledakannya bisa mencapai radius 50 meter persegi. Dahsyatnya lagi, apabila seluruh barang bukti bom ikan rakitan sebanyak 16 ton tersebut diledakkan, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih parah.

“Ledakannya dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” ingat Komjen Agus didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Diungkapkan, temuan 16 ton bom ikan rakitan tersebut berasal dari dalam gudang di Jl Margomulyo Permai, Surabaya. Dari gudang milik PT DTMK tersebut ditemukan potasium chlorate sebanyak 9.350 kg dan sodium perchlorate kurang lebih 4.625 kg.

“Jadi, total barang bukti dari bahan baku pembuatan bom ikan yang kami amankan sekitar 16 ,9 ton. Ini hasil pengembangan setelah tim gabungan meringkus tersangka MB, selaku perakit bom ikan asal Madura,” ungkap Agus di hadapan wartawan.

Sebelumnya, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan serta Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di wilayah Bangkalan, Madura.

Selain mengamankan tersangka MB dan barang bukti bom ikan rakitannya, petugas juga mendapati barang bukti 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.

“Dari hasil pemeriksaan terangka, tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 kg. BB ini merupakan pesanan seseorang di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

“Potasium chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Sedangkan, sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces,” papar Agus.

Lebih jauh Kabaharkam Polri mengungkapkan, tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) termasuk dua tahun sejak 2018 lalu.

Tersangka MB ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya menggunakan botol air mineral. Botol air mineral tersebut diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang,” ulas Komjen Agus.

Tersangka juga berupaya mengelabui petugas dengan memalsukan surat jalan, termasuk isi dari masing-masing karung. Isi dari karung itu diubah dengan bertuliskan Sodium Carbonat. “Padahal isi dari karung itu adalah Potasium Chlorate,” tutur Kabaharkam.

Sedangkan, untuk pembakarnya, lanjut Agus, botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberi sumbu/detonator. “Selanjutnya, sumbu/detonatornya dibakar sehingga menghasilkan ledakan,” katanya.

Akibat ulahnya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, berupa hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 30.000.000.(@Budi R )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments