DERAP.ID || Banyumas – Akibat perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang masuk kategori merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court), sekumpulan Advokat Banyumas Raya menggelar Aksi Solidaritas, Kamis (13/2/2025).
Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 wib itu dilaksanan di halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan diikuti oleh beberapa perwakilan Advokat Banyumas Raya yang peduli dan ikut menjaga marwah Simbol Keadilan Negara.
Joko Susanto, SH., ketua DPC Peradi SAI Banyumas sekaligus koordinator aksi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara 6 Februari 2025 lalu.
“Aksi solidaritas ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar melakukan tindakan hukum yang penting terhadap siapapun juga yang secara sengaja merusak dan melecehkan Simbol Keadilan Negara,” kata Joko.
Dalam aksi tersebut, koordinator aksi menyerahkan karangan bunga serta pernyataan sikap tertulis yang ditujukan kepada kepada Ketua Mahkamah Agung melalui ketua PN Purwokerto.
Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH, Ketua PN Purwokerto Kelas 1B mengucapkan terima kasih atas kepedulian rekan rekan advokat Banyumas Raya.
“Ternyata masih banyak rekan rekan advokat yang mencintai pengadilan, menjaga marwah di ruang persidangan. Terima kasih atas apa yang sudah ditunjukan dalam aksi solidaritas ini,” kata Eddy.
Jangan lihat person hakimnya, lanjut Eddy, tapi lihatlah bahwa di ruang sidang yang sakral itu kita harus menjaga sikap, tindakan dan perilaku kita. Dan itu sudah ditunjukkan teman teman advokat di PN Purwokerto.
“Kami tidak menutup diri, apabila ada hakim yang menurut teman teman advokat tidak sesuai dalam sikap, tindakan dan perilaku, jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada saya, agar saya dan wakil bisa melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap hakim hakim yang ada di PN Purwokerto,” tandas Eddy.
Saya juga mengajak kita semua, lanjut Eddy, mulai dari polisi, jaksa, hakim, advokat bahkan sampai lapas, ayo kita sama sama tegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah kita, agar masyarakat merasakan keberadaan kita; bahwa penegak hukum di wilayah PN Purwokerto memiliki integritas yang tinggi.
Menurut koordiator aksi, Joko Susanto, SH., aksi solidaritas ini sebagai dukungan moral, bentuk dari keprihatinan kami.
“Pengacara bukanlah manusia yang kebal hukum. Pengacara adalah bagian hukum yang harus mengedepankan adab sopan santun dalam menjaga marwah pengadilan,” jelas Joko.
Harapan saya kepada ketua PN Purwokerto, lanjut Joko, dengan adanya aksi ini mari sama sama menciptakan PN Purwokerto yang bersih, pengadilan yang agung.
“Terkait surat pernyataan sikap, resiko malapraktik dari sebuah proses, baik dalam bentuk organisasi profesi maupun undang undang yang berlaku, itu adalah bagian dari resiko yang harus ditanggung akibat telah mencederai marwah pengadilan,” pungkas Joko.
Terakhir Joko mengajak rekan rekan sesama advokat untuk tetap menjaga marwah pengadilan, menjaga kredibilitas profesi advokat, tidak mengedepankan emosi dalam membela klien. (Widhi)