DERAP.ID || Banyumas – AK (17) perempuan warga Kecamatan Sumbang diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, yang bersangkutan diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di pinggir jalan grumbul Gunung Gaber turut Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang.
Awalnya, pada hari Sabtu (8/2/25) sekira pukul 10.30 wib pada waktu saksi Lisunjaya sedang bekerja di kebun turut Desa Banjarsari Wetan dari arah timur melihat seorang perempuan memakai sepeda motor Honda Vario 125 cc warna putih dengan keadaan seperti menggendong bayi melintas menuju ke Desa Kotayasa.
Karena curiga kemudian memberitahu saksi Sutarno untuk mengikutinya dan saat perjalanan kurang lebih 500 meter Sutarno mendapati seorang bayi perempuan yang diselimuti dengan celana digeletakan di pinggir jalan. Selanjutnya bayi tersebut dibawa ke lokasi dimana Lisunjaya bekerja dan kemudian membawa bayi tersebut ke bidan Desa Kotayasa untuk mengecek kesehatan bayi dan diminta untuk dibawa ke Puskemas II Baturraden. Setelah dilakukan pemeriksaan bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan hidup tersebut berumur kisaran kurang dari 4 jam, berat 2,6 Kg, panjang 48 cm, lingkar kepala 34 cm, lingkar dada 30 cm, panjang pusar 46 cm dan putus tidak beraturan, ada pasir dan darah. Atas kejadian tersebut warga melaporkan ke Polsek Sumbang.
“Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Inafis dan Sat Reskrim Polresta Banyumas yang kemudian melakukan koordinasi dengan Kadus Desa Limpakuwus mengenai ciri ciri seorang perempuan yang melakukan pembuangan bayi”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Setelah mendapat informasi dari Kadus, tim menuju rumah AK dan saat dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Didapat keterangan juga bahwa kehamilan AK tersebut karena hubungan diluar nikah dengan seseorang laki laki mengaku bernama BN (27) yang beralamat di Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran yang dikenalnya melalui jaringan sosial messenger Facebook dan menjalin hubungan sejak bulan Januari 2024 dan terakhir berkomunikasi bulan November 2024”, ujar Kompol Andryansyah.
Saat ini AK kami amankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut. (Widhi)