DERAP.ID || Madiun – Terkait penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kota Madiun senilai 50 Milyar ke Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun dipersoalkan secara Hukum ke Pengadilan.Melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto, SH, LSM Pukats Rajawali Nusantara Madiun melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun selaku Tergugat ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.Gugatan PMH tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara 49/Pdtg/2024/PN.Mad dan Kemarin, Selasa 22 Oktober 2024,sidang pertama perkara tersebut sudah dimulai.
Wakil Ketua LSM Pukats Rajawali Nusantara yakni Raden Sudarto yang ditemui usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Madiun dan dikonfirmasi oleh media ini membenarkan atas gugatan tersebut.Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa bahwa pada 10 September 2024 berkirim surat dengan nomor surat 11/Pukats/IX/2024 ke Tergugat terkait permohonan penjelasan tentang tindak lanjut dari proses hukum dari Laporan Polisi nomor LP/A/09/VI/2024 / SPKT / Polres Madiun Kota/Polda Jatim. Permohonan penjelasan yang dimaksud menanyakan apakah Direktur BPR sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) . Menurut Raden Sudarto,informasi yang diperoleh Pukats Rajawali Nusantara dari Kepolisian, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.Selain itu Penggugat juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan Audit oleh akuntan publik terhadap BPR dan bagaimana hasilnya serta berapa orang Tersangkanya dan berapa banyak kerugiannya.Menurut penggugat hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan sebagaimana yang dimaksud dalam suratnya.
Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan APBD tahun 2023 Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Madiun sebesar 50 Milyar. Yang menjadi pertanyaan dari Penggugat yakni benar tidak nya hal tersebut, apakah dana tersebut sudah diterima oleh Tergugat dan kemudian Penggugat juga mempertanyakan digunakan untuk apa saja serta apakah sudah ada laporan pertanggungjawabannya.Penggugat beralasan bahwa penjelasan dari Tergugat tersebut akan digunakan untuk kajian oleh Penggugat, apakah terjadi korupsi atau tidak.
Menurut Penggugat bahwa dana penyertaan modal tersebut bersumber dari rakyat (APBD) yang apabila ‘ dikorupsi ‘ akan sangat merugikan dan membebani keuangan serta biaya hidup rakyat kota Madiun.Masih menurut Penggugat bahwa apabila dana tersebut tidak di korupsi, maka rakyat kota Madiun beban hidupnya tidak berat dan secara ekonomi menjadi lebih sejahtera karena pendapatannya lebih banyak.Pada sidang pertama kemarin, Selasa 22 Oktober 2024 Majelis Hakim masih memberikan waktu untuk dilakukan Mediasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.Terakhir dikatakan oleh Penggugat bahwa pihaknya berharap perkara Gugatan ini dapat berlanjut ke Persidangan.
Sementara itu hingga saat ini Media ini belum memperoleh tanggapan dari BPR kota Madiun selaku pihak Tergugat. (Jhon).