Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalDiduga Kuasai Sertifikat Tanah Tanpa Hak, Warga Cabean Madiun Di Somasi Pengampu...

Diduga Kuasai Sertifikat Tanah Tanpa Hak, Warga Cabean Madiun Di Somasi Pengampu dari Dua Anak Berkebutuhan Khusus Pewaris

DERAP.ID || Madiun – Berawal dari Seorang warga Desa Bibrik, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang bernama Hariyono yang telah meninggal dunia dan meninggalkan Sertifikat Hak Milik yang saat ini diduga saat ini dalam penguasaan adik ipar alm Hariyono yang berinisial E warga Desa Cabean Kabupaten Madiun.Menariknya ketika sertifikat SHM atas nama Hariyono tersebut akan diminta oleh mantan istri alm Hariyono yang bernama Siti Kalimah yang bertindak sebagai Pengampu berdasar Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun nomor 87 / Pdt. P/2024 / PA.Mn dari 2 orang anak ( kondisi berkebutuhan khusus )dari alm Hariyono, adik ipar alm Hariyono yang berinisial E masih berupaya menguasai sertifikat tersebut. Merasa bahwa Sertifikat SHM atas nama Hariyono (alm) tersebut secara hukum merupakan hak waris dari kedua anak dari alm Hariyono, Siti Kalimah berupaya meminta Sertifikat tersebut namun mengalami kesulitan dan hingga kini masih dalam penguasaan adik ipar alm Hariyono yang berinisial E tersebut.

Saat ini Siti Kalimah memberikan Kuasa kepada seorang Paralegal Posbakum Perari yang bernama Agus Hendarto atau yang dalam kesehariannya biasa dipanggil Topan untuk mewakili mengurus perkara tersebut. Saat media ini ikut berkunjung pada Kamis,19 September 2024 bersama Paralegal Agus Hendarto ke rumah adik ipar alm Hariyono yang diduga membawa atau menguasai Sertifikat tersebut di Desa Cabean, dilakukanlah upaya komunikasi perundingan antara Paralegal Agus Hendarto dengan inisial E yang didampingi oleh salah seorang tetangganya menyampaikan maksud kedatangan Paralegal Agus Hendarto. Dalam komunikasi perundingan tersebut, inisial E yang lebih banyak diam dan justru tetangganya yang berinisial Y yang lebih lebih banyak bicara menyatakan akan berunding dulu dengan keluarga dan kepala desa sebelum kemungkinan akan memberikan Sertifikat tersebut dan saat itu tetap belum bersedia memberikan Sertifikat yang dimaksud kepada Paralegal Agus Hendarto atau yang akrab dipanggil Topan.

Setelah berdebat dan belum mendapatkan titik temu dari kedua belah pihak, disampaikanlah oleh Paralegal Agus Hendarto seberkas surat Somasi yang memberikan tenggang waktu hingga 3 hari kedepan kepada Inisial E untuk memberikan jawaban dan sikapnya terkait permintaan Sertifikat yang diminta oleh Paralegal Agus Hendarto. ” Kami sudah menyampaikan surat somasi yang pertama dan kami beri waktu tiga hari untuk menjawab atau menyatakan sikap terkait permintaan kami yakni meminta Sertifikat atas nama alm Hariyono yang secara hukum sebenarnya menjadi hak milik dari kedua anak alm Hariyono selaku ahli waris yang sah secara hukum “, Kata Paralegal Agus Hendarto kepada media ini. Menurutnya bahwa kedua anak dari alm Hariyono selaku ahli waris juga telah dikuatkan dengan Surat Keterangan Waris atau SKW dari Pemerintah Desa. (Jhon).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments