DERAP.ID II Madiun. Mungkinkah ada Paslon Walikota dan Wakil walikota lagi selain Paslon Maidi-Bagus Panuntun dan Bonnie Laksmana – Bagus Rizki Dinarwan di Pilkada Kota Madiun 2024 mendatang ? Setidaknya hal inilah yang menjadi pertanyaan Publik pasca Mahkamah Konstitusi atau MK dalam Putusan nomor 60 kemarin yang mengubah persyaratan pengajuan pasangan calon yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024. Seperti diketahui dalam Putusan MK kemarin dinyatakan bahwa Parpol yang tidak memperoleh kursi di Dewan pun bisa mengajukan Paslon sendiri sepanjang di Pemilu 2024 kemarin memperoleh minimal 10 prosen suara sah berdasarkan suara sah di Daftar Pemilih Tetap di Kota Madiun. Perubahan persyaratan pengajuan Paslon yang sebelumnya minimal memperoleh 25 prosen dari suara sah DPT menjadi 10 prosen membuka Peluang Parpol untuk mengusung Paslon sendiri.
Partai Golkar Kota Madiun yang dihubungi oleh media ini melalui Sekretaris Partai Golkar Kota Madiun Sukriyanto, SH, MH saat dimintai tanggapannya terkait Putusan MK no. 60 tersebut mengatakan ;
” Golkar Kota madiun tetap istikhomah dgn mas Bonie-Bagus dlm Pilkada serentak tahun 2024 ini, dan tetap bersama Partai dalam bingkai Koalisi pengusung BONUS utk Kota Madiun jauh lbh baik dan Konkrit🙏”, Kata Sukriyanto melalui pesan Whatsapp kepada media ini.
Sementara itu Direktur Masyarakat Transparansi Madiun atau MTM Kokok Heru Purwoko, SH, MH saat dimintai tanggapannya terkait Putusan MK kemarin menyatakan untuk Pilkada Kota Madiun berpotensi ada Paslon Baru pasca Putusan MK ini. Hal ini menurut Kokok HP( panggilan akrabnya), Parpol atau Gabungan Parpol bisa mengajukan Calon sendiri di Pilkada Kota Madiun sepanjang dimaknai Parpol atau Gabungan Parpol harus memperoleh suara minimal 10℅ dari suara DPT di kota/Kabupaten di Pemilu 2024 yang lalu. Dikatakan lebih lanjut oleh Kokok HP bahwa menurutnya di Kota Madiun ada sekitar 6 Parpol yang memperoleh suara diatas 10℅ yakni Partai Perindo(15.494),Partai Golkar(14.893),PKB(14.082), PDIP(13.253),Demokrat(12.570) dan PSI(12.350).
Sementara masih menurut Kokok HP bahwa Suara sah Kota Madiun pada Pemilu 2024 yang lalu yakni 117.886 suara.Jika diperhitungkan dari suara sah tersebut, 10℅nya ketemu angka 11.789 suara. Diakhir tanggapannya Kokok HP mengatakan Dinamika politik menuju masa Pendaftaran Paslon 27 – 29 Agustus mendatang dimungkinkan masih berpotensi bisa berkembang, kita tunggu saja. (Jhon).