Liputan Khusus Investigasi I
DERAP.ID II Surabaya – Redaksi Media Online DERAP.ID Mulai Hari ini Senin 29/07/24 menayangkan Hasil Liputan Khusus tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) yang berasal dari Luar Jatim masuk dan beredar di Jatim melalui Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) secara berseri. Peredaran Miras tersebut menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Pemilik Angkutan Ekspedisi, terutama Para Sopir yang sering mendapat perlakuan Pungutan liar (Pungli) dari Oknum Aparat Penegak Hukum ketika melakukan Razia.
Bermula dari keresahan para Sopir Ekspedisi Pengangkut Miras yang sering di Palak atau di Pungli oleh Oknum Aparat Penegak Hukum ketika menjalankan pekerjaannya mengangkut muatan yang diberikan oleh Pemberi Muatan.
Keresahan para Sopir Ekspedisi yang masuk ke Meja Redaksi di sekitar bulan Maret 2024 tersebut, kemudian Redaksi Media Online DERAP.ID melakukan Liputan Khusus Investigasi tentang Peredaran Minuman Keras tersebut.

Pada Liputan Khusus Investigasi kali ini, Redaksi hanya memfokuskan peredaran Miras jenis Arak yang berasal dari Pulau Dewata Bali. Dan untuk Liputan Khusus Investigasi selanjutnya akan membahas khusus jenis Minuman Keras Import atau Minuman Keras Bermerek dan Bercukai.
Seperti diketahui Arak adalah minuman beralkohol suling, jenis minuman keras yang biasanya diproduksi di negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan. Arak terbuat dari peragian nira mayang kelapa, tebu, biji – bijian (misalnya beras, beras merah) atau buah, tergantung pada negara atau wilayah asalnya.
Arak Bali di tempat asalnya telah dilegalkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Hasil Produksi Arak Bali Peredarannya tidak hanya di wilayah Propinsi Bali tetapi sudah menyebar di seluruh wilayah di Luar Bali.
Peredaran Arak Bali ini menimbulkan keresahan dan permasalahan tersendiri bagi Para Pemilik Angkutan Ekspedisi, terutama Para Sopir Angkutan yang menjadi garda terdepat dalam bisnis ekspedisi.
Keresahan dari Para Sopir Angkutan Ekspedisi diungkap oleh salah Satu Sopir yang namanya minta dirahasiakan, sebut saja Jack. Jack adalah Sopir Angkutan Ekspedisi dari Jatim yang sering diperintahkan Bosnya untuk mengangkut barang apa saja dari Jatim menuju Bali. Begitu barang yang diangkut tersebut sampai tujuannya di Bali, untuk balik ke Jatim, dirinya diperintahkan Bosnya lagi mengakut Arak dari Bali dan di kirim ke Jatim.
Ketika mengangkut Arak dari Bali melalui Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) ke Jatim inilah Jack mengaku sering di tarik Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian yang sedang menggelar Razia atau yang lebih dikenal dengan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) disepanjang jalur lintas Pantura yang dilalui.
Jack mengatakan ketika mengangkut Arak Bali melalui Jalur Pantura, Tidak Sedikit uang yang harus dikeluarkan untuk memberikan Pungli yang di pungut oleh Oknum Aparat Kepolisian disepanjang Jalur Pantura. “Uang yang harus saya berikan pada Oknum Kepolisian jumlahnya tidak sedikit, bahkan melebihi dari Ongkos kirim yang diberikan oleh Pemberi Muatan,” jelas Jack
Jack menjelaskan lebih lanjut bahwa bisnis angkutan miras tersebut mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan. Bahkan ini menjadi ladang empuk bagi Oknum Aparat Kepolisian dalam mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. (Red / S.Wibisono)
BERSAMBUNG…………………….
Liputan Khusus Selanjutnya Jack akan Membongkar Modus Oknum Aparat Kepolisian dalam menarik Pungli pada Para Sopir Angkutan Ekspedisi Pengakut Arak Bali. Dan Modus Oknum Aparat Kepolisian Memanipulasi Hasil Razia Arak Bali (Barang Bukti), untuk memperkaya diri sendiri.