DERAP.ID. | Surabaya – Penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang menyuarakan ketidakadilan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mendapat tanggapan manajemen PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)/DPS. Manajemen PT DPS menyebut, tidak dipekerjakannya 21 karyawan tersebut dikarenakan terimbas program pensiun dini.
“Program pensiun dini ini dalam rangka penyelamatan perusahaan yang selama 9 tahun terakhir merugi,” jelas Arizal Zuhairi, Sekretaris Perusahaan PT DPS dalam rilis yang disampaikan, Selasa (26/11/2019).
Program tersebut, tertuang dalam SK Direksi no: 200/kpts/DS/9/I/2019 tanggal, 24 September 2019 tentang program pensiun dini PT DPS. Selain itu, kata Arizal, program pensiun dini merupakan restrukturisasi perusahaan yang mencakup restrukturisasi keuangan, restrukturisasi bisnis dan restrukturisasi SDM & Organisasi.
“Program pensiun dini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bisnis perusahaan yang kurang sehat (sesuai indikator tingkat kesehatan perusahaan dari Kementerian BUMN),” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Arizal, tercermin dalam laporan keuangan PT DPS sepanjang 9 tahun terakhir. Selama itu pula secara berturut-turut mengalami kerugian dan rasio beban biaya pegawai terhadap pendapatan usaha yang mencapai 54%-60% di atas rata-rata industri. “Sehingga, perusahaan mengalami cash flow yang negatif,” dalihnya.
Dijelaskan, pelaksanaan program pensiun dini ini adalah untuk karyawan dengan kriteria tanggal kelahiran sebelum 1 Januari 1970. Alhasil, sebanyak 129 orang terkena dampak pensiun dini. Dari jumlah tersebut, 108 orang di antaranya sudah sepakat dan menerima hak pensiunnya. “Sedangkan, 21 orang masih belum sepakat atas program pensiun dini ini,” urainya.
Beberapa langkah telah dilakukan perusahaan sebelum pelaksanaan program pensiun dini tersebut dengan melakukan perundingan dan sosialisasi kepada Serikat maupun seluruh karyawan. Perusahaan juga telah menyampaikan program pensiun dini ke Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Disnaker Kota Surabaya, Disnakertrans Provinsi Jatim, dan Kepolisian.
Sebelumnya, sejumlah atribut dan banner dengan beragam tuntutan digelar di depan pintu masuk utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). Bentangan banner yang menyuarakan luapan ketidakberpihakan perusahaan pelat merah bidang galangan kapal tersebut kepada para pegawai/karyawannya.
“Ya. Kami berunjukrasa karena ada pemutusan hubungan kerja sepihak,” kata Munari, perwakilan SPSI PT DPS dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak melalui komunikasi bahkan tidak ada solusi dari PT DPS. Ia menyebut, PHK tersebut sudah berlangsung lama dan belum menemukan titik temu dari kedua belah pihak. “Sekitar 20 orang pekerja yang di PHK oleh PT Dok (DPS, red),” ungkap Munari.(Budi R)