Wednesday, February 12, 2025
HomeHukum KriminalTragis! Dana Investasi 160 juta Raib, Wiwik Malah Jadi Tersangka

Tragis! Dana Investasi 160 juta Raib, Wiwik Malah Jadi Tersangka

DERAP.ID || Banyumas – Korban investasi atas nama Wiwik (52), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sudah 7 tahun ini mencari keadilan. Pasalnya, uang investasi sebanyak Rp 160 juta yang sudah ia setorkan kepada T, pemilik salah satu koperasi di kabupaten Wonosobo raib.

Malangnya, kini Wiwik justru menjadi tersangka pencemaran nama baik akibat luapan emosi yang tidak bisa ia tahan karena menyampaikan kata-kata tidak pantas terhadap T (terlapor).

Pertemuan Wiwik dengan terlapor yang sama-sama karyawan sebuah Bank BUMN itu terjadi pada tahun 2016 lalu di Purwokerto, kab. Banyumas Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu korban terkesan dengan penampilan sosialita terlapor.

“Saya diminta nomor WA nya dan setiap hari dirayu-rayu. Saya makin percaya dengan ceritanya, bahkan saya diiming-imingi untuk ikut berinvestasi di koperasinya dengan nilai 200 juta,” kata Wiwik kepada awak media di Purwokerto, Senin (22/7/2024).

Dana yang sudah saya investasikan, lanjut Wiwik, dijanjikan terlapor aman dan akan menerima keuntungan sebesar Rp 6 juta per bulan.

“Uangnya digunakan untuk mendirikan Koperasi. Karena kalau pinjam ke Bank prosesnya membutuhkan waktu yang lama,” kata Wiwik menirukan apa yang pernah disampaikan terlapor kepadanya.

Untuk saya, lanjut Wiwik, sebagai investor akan dikasih bunga 3%. Jika sewaktu-waktu dana akan saya gunakan bisa saya minta dan dalam waktu sebulan akan dikasihkan surat, serta akan dikembalikan 100% tanpa dicicil.

“Seperti itu terus, saya terus dirayu-rayu untuk mencoba sebulan atau 2 bulan saja, kalau cocok dilanjut, kalau enggak cocok dananya siap dikembalikan dalam waktu 1 bulan,” jelas Wiwik.

Pada akhirnya Wiwik percaya dan mentransfer dana sebesar Rp 160 juta ke terlapor. Namun setelah ditransfer, korban kaget bahwa koperasi telah bangkrut.

“Ternyata setelah uang saya transfer, terlapor justru bilang koperasinya bangkrut. Saya nangis, terus dia bercerita bahwa semua dana yang ada sudah dikembalikan kepada investor lain, sementara punya saya tidak kunjung dikembalikan,” ucap Wiwik.

Pada tanggal 7 Desember 2017, Wiwik sudah berusaha menghubungi terlapor guna menagih uang investasinya, namun terlapor menjanjikan uang berikut bunganya akan ditransfer jika proyeknya dengan nilai Rp 15 milyar cair.

Merasa selalu dibohongi dengan cara sistem pengembalian terlapor, Wiwik pun akhirnya mendatangi kantor terlapor di Wonosobo pada tanggal 29 September 2022. Ternyata keberadaan terlapor sudah dipindah ke kantor unit di Kretek.

Puncaknya, disinilah terjadi hal yang tidak diinginkan. Wiwik sebagai korban merasa sangat emosi dengan meluapkan kata-kata yang tidak semestinya. Sehingga terjadi pemukulan terhadap Wiwik oleh terlapor. Wiwik akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Hingga digelarnya pengadilan di Wonosobo, bukannya mendapat keadilan, Wiwik yang notabene sebagai korban malah dijadikan tersangka pencemaran nama baik, akibat mengunggah video di medsos. Merasa tidak mendapat keadilan atas kasusnya, Wiwik meminta perlindungan hukum ke klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini karena telah masuk ranah hukum.

“Kita akan kawal kasus Ibu Wiwik, karena sudah masuk ranah hukum,” tegasnya. (Widhi)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments