Thursday, March 20, 2025
HomeHukum KriminalMelihat Kian Berat Beban Hidup Masyarakat, Warga Gugat  Walikota Madiun & KPK

Melihat Kian Berat Beban Hidup Masyarakat, Warga Gugat  Walikota Madiun & KPK

Foto; Kantor PN Madiun dan Arifin Purwanto, SH (inzert).

DERAP. ID II Madiun – Puluhan program dan kebijakan dari Pemerintah Kota Madiun yang dinilai tidak jelas terkait dasar kajiannya dan dasar hukumnya Digugat di Pengadilan Negeri Kota Madiun.Tak hanya PJ Walikota Madiun saja yang menjadi Tergugat 1 , namun Penggugat juga menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai Tergugat 2 . Penggugat adalah seorang warga Kota Madiun yakni Arifin Purwanto, SH yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara. Arifin Purwanto ( Penggugat ) seperti diketahui sebelumnya pernah Mengajukan Judicial review terkait UU Lalu lintas ke MK terkait permohonan SIM seumur hidup dan TNKB. Gugatan tersebut diketahui telah didaftarkan oleh Penggugat ke PN Madiun dengan nomor perkara ; 25/Pdt.G/2024/PN.Mad. tgl 12 Juli 2024.

” Salah satu alasan saya menggugat karena melihat beban hidup warga kian banyak dan berat dan saya menggugat Walikota dan KPK supaya parkir, ketoilet umum, air PDAM bisa GRATIS untuk warga Kota Madiun atau setidaknya untuk mengurangi beban hidup yang banyak dan berat .Hal ini supaya rakyat tertarik dan mendukung. Supaya warga minta hal tersebut kepada calon Walikota atau calon Walikota supaya mikir hal tersebut biar tidak sak enak e dewe hanya cari untung saja ” , Kata Arifin Purwanto, SH kepada media ini.

Diwawancarai oleh Media ini, Arifin Purwanto,SH membeberkan beberapa alasan dan dasar dirinya melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap Walikota Madiun sebagai Tergugat 1 dan KPK sebagai Tergugat 2 . Menurutnya bahwa sesuai dengan UUDN RI Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) disebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya semua tindakan orang maupun badan hukum atau lembaga atau Instansi harus berdasarkan hukum termasuk Gugatan ini berdasarkan pasal 118 HIR. Lebih lanjut dikatakan beberapa materi gugatan tersebut diantaranya terkait kebijakan Walikota Madiun menyangkut beberapa ruas jalan yang mengalami penyempitan, pembangunan trotoar yang dipertanyakan dasar kajian dan dasar hukumnya, pemberlakuan beberapa ruas jalan menjadi satu arah, penanaman pohon besar ditengah jalan yang berdampak terhadap para pengendara termasuk potensi pelanggaran yang terjadi.

Masih menurut Arifin Purwanto, SH ( Penggugat ) isi materi lainnya yakni terkait pembangunan gorong gorong pinggir jalan, keberadaan garis kejut dijalan, polisi tidur atau gundukan aspal yang meninggi dijalan raya seperti dijalan Pahlawan Kota Madiun, trotoar yang dibuat jualan, perempatan jalan yang dikeramik dan licin, Penempatan pot bunga ditengah jalan raya, ada beberapa bahu jalan baik jalan milik Kota Madiun maupun jalan Nasional diambil alih oleh Tergugat 1 dibangun trotoar, joglo, tempat cangkrukan dan Tidak Jelas Dasar Hukumnya, tidak ada kajian dari lembaga yang sah menurut Hukum tentang hal tersebut. Materi lainnya menurut Arifin Purwanto, SH ( Penggugat) yakni terkait parkir liar, tarif parkir , dan parkir ditempat usaha yang sebenarnya oleh pengusaha sudah disiapkan untuk pelanggan namun masih harus bayar parkir.

Dikatakan lebih lanjut oleh Arifin Purwanto, materi lain yang digugatnya yakni terkait Sebutan kota Madiun sebagai kota pendekar, tapi ada gapura dengan gambar pendekar diganti dengan gambar yang lain, tetapi Tergugat 1 tidak berbuat apa apa. Juga di Kota Madiun banyak Replika sebagai ciri khas Kota lain dan Negara lain yang dibangun di Kota Madiun, hal tersebut tidak cocok dengan sebutannya sebagai kota Pendekar.Yang digugat terkait apa dasar hukumnya dan dari mana dasar kajian yang berkompten atas pembangunan tersebut.Masih menurut Arifin Purwanto selaku Penggugat, masih ada materi lain yang masuk di gugatannya yakni terkait penempatan kereta dari INKA diarea jalan Bogowonto yang berdampak terhadap toko toko disekitar area tersebut menjadi sepi.

Saat berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Pemkot Madiun selaku Tergugat 1.
Ada beberapa point materi gugatan lainnya yang masuk dalam gugatan, namun materi apa saja ? Kami akan mengulas dalam edisi pemberitaan berikutnya. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments