DERAP. ID || Madiun – Setelah beberapa saksi termasuk saksi korban dan mantan Komisaris serta beberapa karyawan BPR Wijaya Kusuma Madiun didengar keterangannya di persidangan pada Senin,pada 05 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang lalu,pada Senin 1 July 2024 kemarin giliran Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun membacakan Tuntutan terhadap dua Terdakwa atas perkara tersebut . Perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh karyawan BPR Wijaya Kusuma Madiun terhadap puluhan Nasabah dengan kerugian mencapai Puluhan Milyard Rupiah tersebut, saat ini masih berproses hukum di PN Kota Madiun. Berdasarkan keterangan beberapa saksi korban dipersidangan, mereka rata rata mengaku bahwa uang Tabungan dan Depositonya belum dikembalikan dan Nilainya mencapai puluhan milyard rupiah . Perkara tersebut menjerat 2 Terdakwa yakni Ting hong lan(Dirut Kepatutan) dan Felia anak lumadio (Dirut) .
Pada Senin, 1 July 2024 kemarin, JPU menuntut kedua Terdakwa yakni untuk terdakwa Felia dituntut 7 Tahun penjara, denda 10 Milyard Subsider 1 Tahun dan Terdakwa Ting Hong Lan dituntut 6 Tahun, denda 10 Milyard subsider 1 tahun. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Ting Hong Lan yakni Raynaldo Adwisa Pradita, SH kepada media ini kemarin.
Puluhan nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh 2 pimpinan BPR Wijaya Kusuma Madiun yakni Ting Hong Lan ( Dirut Kepatutan ) dan Felia anak Lumadio (Dirut) dengan nilai kerugian mencapai puluhan Milyard rupiah. Seperti yang terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ade Irma Susanti, SH,MH bahwa Uang tabungan dan deposito para nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun tersebut diselewengkan oleh dua Terdakwa dan ternyata deposito dan tabungan para korban tidak dimasukkan ke Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Ketika modus yang dilakukan oleh kedua Terdakwa terbongkar dan menjadi masalah hukum, hal yang bakal dialami oleh para Nasabah (korban) adalah kemungkinan besar uang atau dana simpanan atau deposito mereka tak bisa kembali.
Kini tinggal menunggu Persidangan berikutnya yakni pleidoi dan Putusan dari Majelis Hakim untuk kedua Terdakwa. (Jhon).