DERAP.ID II Madiun – Seorang Pentolan dari Koalisi Ormas dan LSM Madiun (KOAL) Dhanang kembali mempertanyakan kebijakan dari Dinas PUPR Kota Madiun yang menunjuk Rekanan pekerjaan fisik dari luar daerah. Meskipun dari sisi regulasi tidak dilarang namun menurut Dhanang hal tersebut menyinggung eksistensi rekanan atau pemborong dari internal Kota Madiun. Hal ini menurut Dhanang menindaklanjuti atas dugaan Penunjukan Langsung ( PL ) atas pengerjakan pekerjaan Pengerasan Bahu Jalan tahun anggaran 2024 yang berada dijalan Larasati kota Madiun . Menurut Dhanang pekerjaan atau proyek senilai Rp.199.700.000,- tersebut diketahui dikerjakan oleh salah satu CV yang beralamat di Kabupaten Madiun.
” Kenapa ketika proyek atau pekerjaan dengan proses Penunjukan Langsung tersebut logikanya bisa dikerjakan oleh Rekanan atau Pemborong dari Kota Madiun, tapi kok diberikan kepada rekanan dari luar kota Madiun ? ” , Kata Dhanang yang diketahui sebagai salah satu Pentolan dari KOAL Madiun kepada media ini. Dikatakan lebih lanjut oleh Dhanang bahwa proyek atau pekerjaan yang sumber dananya dari APBD kota Madiun, idealnya ya rekanan atau pemborongnya diprioritaskan untuk rekanan atau pemborong dari Kota Madiun. Ditambahkan oleh Dhanang terkait proyek pengerasan bahu jalan dijalan Larasati kota Madiun ada yang patut dipertanyakan juga yakni pemasangan papan nama proyek yang diketahui ditempel atau hanya dipaku di pohon.
” Kalau begini caranya apakah kami ini hanya disuruh mendukung terus semua kebijakan dari Pemkot Madiun, sementara jika menyangkut pekerjaan diberikan kepada rekanan dari luar kota Madiun? “, Tanya Dhanang yang disampaikan kepada media ini pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sisi lain ditambahkan oleh Handono atau yang akrab dipanggil Cobra menyikapi hal ini ” jika aturannya memang boleh, namun mestinya karena anggaran proyek tersebut dari APBD kota Madiun, 99 â„… diberikan kepada rekanan dari Kota Madiun “, Kata Cobra menambahkan. Alasannya biar perputaran uangnya bisa dinikmati oleh rekanan dari kota Madiun sendiri.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR kota Madiun Thariq Megah saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan Whatsapp terkait hal tersebut mengatakan ;
” Pemilihan Penyedia jasa adalah kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pengadaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 dan perubahannya.
Serta tidak ada larangan memberi tugas terhadap badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku ” , Kata Thariq Megah pada Selasa, 21 Mei 2024 melalui pesan Whatsapp. ( Jhon ).