DERAP. ID || Madiun – Upaya penegakan peraturan perundang undangan yang berlaku sekaligus menegakkan Supremasi Hukum sudah seharusnya dilakukan secara berkeadilan. Hukum tidak boleh tajam kebawah dan tumpul diatas, juga tak boleh ada tebang pilih. Apakah itu rakyat biasa atau Pejabat , termasuk calon Pejabat atau calon Penyelenggara Negara. Tak terkecuali juga bagi para Caleg, baik Caleg DPRRI, DPD, Caleg Propinsi ataupun Caleg Kota / Kabupaten. Syarat dan Ketentuan yang berlaku didalam Peraturan Perundang undangan termasuk apa yang ada didalam PKPU menyangkut persyaratan melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) bagi seorang Caleg, saat ini menjadi Sorotan Publik.
Apakah Caleg Terpilih Kota Madiun Bisa Dilantik ?. Begini pandangan dan pendapat dari Pengamat Politik Kokok HP, SH, MH.
Seperti diketahui bahwa KPU kota Madiun sudah menetapkan Caleg terpilih pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin, tetapi Caleg terpilih menurutnya harus menyampaikan bukti laporan LHKPN sebagai item persyaratan pelantikan, sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024. Seperti yang tertuang didalam Pasal 52 ;
1. Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Tanda terima laporan wajib disampaikan kepada KPU,KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
3. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 2, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Bagaimana seandainya ada caleg terpilih tidak setor bukti laporan LHKPN ?
Dalam kesempatan wawancara dengan media ini, disampaikan oleh Pengamat Politik yakni Direktur Masyarakat Transparansi Madiun ( MTM ) Kokok Heru Purwoko,SH,MH bahwa menurutnya walau dapat dikatakan kategori patuh dan tidak patuh, seharusnya menurut PKPU tersebut, bola ada di KPU Kota Madiun, berani tidak KPU menolak kalau ada Caleg terpilih belum setor bukti laporan LHKPN tidak ditulis atau dilampirkan caleg terpilih yang akan dilantik ? Menurut Pengamat Politik Kokok HP bahwa bola kedua ada di Caleg terpilih dan Parpolnya, bagaimana kepatuhan mereka terhadap PKPU tersebut, apakah berani tidak taat pada PKPU yang mengaturnya. Dalam hal ini Parpol harus tegas menyampaikan kepada Caleg Terpilihnya untuk melengkapi semua persyaratan pelantikan termasuk laporan LHKPN.
Karena menurut mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun ini ,alasannya di Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur tentang LHKPN dan Sanksinya. Kita lihat saja perkembangannya. ( Jhon ).