DERAP.ID || Banyumas – Sektor pariwisata dan UMKM di Kabupaten Banyumas yang diharapkan bisa menjadi penyangga Pendapatan Asli Daerah (PAD), ternyata tidak sesuai harapan.
Pendapatan dari objek wisata seperti Menara Pandang Teratai, Taman Balai Kemambang dan Taman Botani yang dibangun menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tidak mampu untuk mengangsur. Padahal tahun 2024 ini, seluruh hutang yang berasal dari pinjaman Dana PEN sebesar Rp 187 miliar, sudah jatuh tempo untuk dibayarkan.
Mencari solusi terkait keprihatinan yang terjadi, Satelit TV menggelar acara Dialog Interaktif yang diadakan di Warunge Dewek Baturraden, Jumat (26/4/2024), dengan mengusung tema “Kinerja dan Pendapatan BLUD Pariwisata”.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, Direktur Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) – UPTD Lokawisata Baturraden, Yanuar Pratama, Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Sardi Susanto, serta Pengamat Pariwisata (Dosen Ilmu Politik Fisip Unsoed), Dr Indaru Setyo Nurprojo.
Latar belakang pinjaman Dana PEN dengan nominal yang cukup besar, kata Ketua komisi 3 Rahmat Imanda, posisi eksekutif saat itu tidak perlu meminta persetujuan, hanya menjelaskan kepada DPRD mengenai pinjaman hingga cara pengembaliannya.
“Kami sempat mengkritisi terkait nominal yang cukup besar dan cara pengembaliannya. Namun pak Husein, bupati saat itu yakin mampu menyelesaikan pegembalian sesuai waktu yang ditentukan”, jelas Imanda.
Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) dipilih oleh Husein, lanjut Imanda, karena dianggap lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan. Namun realita yang ada sekarang, dalam waktu 5 tahun BLUD tidak mampu mencapai target.
Dinilai tak memuaskan dalam pengelolaan, Direktur BLUD – UPTD Lokawisata Baturraden, Yanuar Pratama mengaku, dalam mencapai target tersebut cukup berat.
“Pencapaian berbanding target cukup jauh. Target 48 miliar yang harus dicapai setiap tahun, kami hanya mencapai 18 miliar atau sekitar 39-40% saja”, kata Yanuar.
Namun jika dilihat dari pendapatan berbanding pengeluaran, lanjut Yanuar, kami masih mendapat keuntungan sebesar 25% di tahun 2022 dan 13% di tahun 2023.
“Kendala yang ada justru adanya regulasi atau kebijakan dari beberapa OPD terkait, seperti adanya PKL liar dan bus pariwisata yang tidak diperbolehkan sampai di Baturraden”, pungkas Yanuar.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Sardi Susanto adalah satu-satunya orang yang menolak adanya dana PEN.
“Hutang pemda kemanapun, seharusnya mendapat persetujuan DPRD, tidak boleh hanya karena keinginan eksekutif, tanpa melibatkan DPRD”, jelas Sardi.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Bachrudin (BHB), menanggapi perbedaan persepsi sepanjang dialog, menganggap apa yang dibahas layaknya nututi layangan pedhot (mengejar layangan putus, red.)
“Eksistensi BLUD ini kontradiktif. Komisi 3 membebani BLUD untuk mengembalikan dana pinjaman yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda), disisi lain BLUD sendiri adalah memberikan pelayanan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, singkatnya, BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengutamakan mencari keuntungan”, jelas BHB.
Menurut Indaru, sudah seharusnya pemerintah daerah segera duduk bersama dengan pemangku kepentingan, eksekutif, legislatif, stake holder dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Butuh keputusan politik yang dilakukan oleh Bupati Banyumas hasil Pilkada 2024, agar nantinya bisa mengganti BLUD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda)”, tandas Indaru.
Siapa yang sudah diuntungkan dari pembangunan proyek PEN? Perlu diteliti. (Widhi)