Monday, November 11, 2024
HomeHukum KriminalPenegakan Hukum KLHK Kembali Berhasil Mengamankan 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Jenis...

Penegakan Hukum KLHK Kembali Berhasil Mengamankan 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Jenis Ulin, Meranti, Bengkirai Dan Rimba Campuran Sebanyak ± 767 m3 Di Pelabuhan Terminal Teluk Lamong

DERAP. ID|| Tanjung Perak-, Penegakan Hukum KLHK kembali berhasil mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai dan rimba campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Terminal Teluk Lamong (TTL), Pada Sabtu 2 sampai Jumat 8 Maret 2024 Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV. Pekan Fajar dan Kapal KM. Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Atas informasi ini, Tim Gakkum KLHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada tanggal 2 Maret 2024 lalu menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal Motor MV. Pekan Fajar. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal Motor KM . Pratiwi Raya.Setelah untuk dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan dokumen surat keterangan yang sah dari hasil hutan (SKSHH) yang palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ke 7 (tujuh) kontainer lainnya berisi kayu olahan gergajian bandsaw, dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya.

Saat ini Barang Bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH yang palsu tersebut telah diamankan oleh personil Ditjen Gakkum KLHK di Depo SPIL, Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti dengan penindakan dugaan kayu illegal asal Kalimantan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani juga mengatakan, bahwa penindakan yang kami lakukan hari ini sangat penting untuk Penyelamatan Sumber daya alam (SDA) serta komitmen Negara Republik Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui Folu Net Sink Pada Tahun 2030. Kekayaan bangsa Negara Republik Indonesia ini harus kita pastikan untuk keberlanjutan dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan Negara. Tidak ada kompromi sama sekali. Saya sudah juga perintahkan untuk Penyidik Gakkum KLHK supaya mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu atau Penerima Manfaat Utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal loging asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal loging ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan Merusak Hutan, juga Merugikan Negara, Serta Mengancam Kehidupan Masyarakat.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani juga menambahkan, tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek yang jera, saya juga sudah untuk perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan juga merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kami akan segera untuk berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  juga menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal loging asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran Uang akan diketahui para pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta supaya penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang, Tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan, bahwa kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus yang sangat terbesar penggunaan dokumen SKSHH Palsu dan SKSHH terbang untuk Pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan Tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH ternyata palsu dan berasal atau diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Sustyo juga menambahkan, bahwa saya punya keyakinan bahwa para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba untuk berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari dengan keuntungan dan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang masih tersisa. Kami juga sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder atau KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, juga Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal loging tersebut.

Rasio Sani juga menambahkan, bahwa untuk kami sudah membentuk tim khusus juga penyidikan kasus ini dan memerintahkan supaya penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar supaya pelaku, khususnya menerima manfaat (Beneficial ownership), dari hasil kejahatan ini di Hukum yang seberat-beratnya. Mereka ini adalah para pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dengan kekayaan dan merusak lingkungan hidup, juga merugikan masyarakat dan Negara.(@budi_rht DERAP. ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments