Monday, November 4, 2024
HomeNasionalApa Perbedaan BAZNAS Dan LAZ Secara Kelembagaan

Apa Perbedaan BAZNAS Dan LAZ Secara Kelembagaan

DERAP.ID|| Jakarta-, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada Tingkat Nasional.

BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Juga pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.

Siapakah yang diberi kewenangan mengelola zakat menurut Dasar Hukum pengelolaan zakat tersebut dan apa saja tugasnya?
BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lembaga yang berwenang melakukan Tugas Pengelolaan Zakat secara Nasional.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Merupakan Badan Resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki Tugas dan Fungsi Menghimpun dan Menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Tingkat Nasional.

Apa Perbedaan BAZNAS dan LAZ secara kelembagaan? Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk Pemerintah, Sedangkan LAZ adalah Organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk Oleh Masyarakat (swasta).

Berapa Persen Jatah Amil Zakat? Penerimaan Hak Amil dari Dana Zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana Zakat. Apakah zakat wajib dalam hukum nasional?
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Pemerintah berkewajiban memberikan Perlindungan, Pembinaan, dan Pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.

Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (mustahik) Fakir. Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir Miskin. Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Terus kapan Rakyat Indonesia Mendapatkan zakat dan Apakah seluruhnya Akan Disalurkan kepada Rakyat Indonesia.(@budi_rht DERAP. ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments