
DERAP.ID|| Surabaya,- Dalam Persidangan dengan kasus penggelapan dalam jabatan dengan Terdakwa Dwi Shanti Purnomo, seorang sekretaris Pribadi dari Teguh Kinarto, Dengan Agenda Pembacaan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Furkhon Adi SH, yang menggantikan oleh jaksa Darwis SH, dalam surat tuntutannya untuk menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini, juga untuk memutuskan bahwa Terdakwa Dwi Shanti Purnomo telah terbukti Bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Menyala Gunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana Sesuai Dakwaan.

“Dengan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dwi Shanti Purnomo selama 2 Tahun, dikurangi selama Terdakwa Dwi Shanti Purnomo dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Furkhon Adi SH, saat membacakan surat dakwaan tuntutan di Ruang Sidang Sari 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus pada Hari Kamis (22/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum Furkhon Adi SH, dalam Dakwaan surat tuntutan juga menyatakan bahwa barang bukti Satu Bendel Copy Legalisir Lamaran Kerja dan Gaji Terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Satu Bendel Copy Legalisir Surat Pernyataan Terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Satu Bendel Hasil Audit. Satu bendel Buku Tabungan dengan Rekening Bank Victoria Norek: 3101025062 atas nama . Kelvin Kristianto.
Satu bendel Mutasi rekening Bank Victoria Internasional Norek:3101016624 atas nama Terdakwa Dwi Shanti Purnomo Mulai Tanggal 01 November 2019 Sampai dengan Tanggal 31 Januari 2022. Dan Satu Bendel Mutasi Rekening Bank Victoria Internasional Norek: 3101025062 atas nama Kelvin Kristianto mulai tanggal 01 November Tahun 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari Tahun 2022.
“Satu Lembar Copy Bermaterai kantor pos Juga Slip Gaji Karyawan atas nama Terdakwa Dwi Shanti Purnomo dan Sembilan Buku Tabungan Rekening Bank Victoria tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara,” ujarnya.
Dengan menyikapi Tuntutan ini, Terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang menjalani Persidangan Secara Online langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya Terdakwa Dwi Shanti juga mengaku Bersalah dan menyesal atas perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Uang dari PT. Podo Joyo Masyhur. Terdakwa Dwi Shanti Purnomo juga mengaku sudah mengembalikan Uang Teguh Kinarto meski masih kurang cukup banyak.
“ Terdakwa Dwi Shanti Purnomo juga memohon untuk diberikan keringanan Hukuman yang Mulia, karena dengan Pertimbangan saya masih punya anak kecil di rumah, terus saya ada orang tua yang menjadi Tanggung Jawab Saya,” kata Terdakwa Dwi Shanti kepada ketua Majelis Hakim Sutrisno SH.
Setelah mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi SH, dan Mendengar Pembelaan dari Terdakwa Dwi Shanti Purnomo, ketua Majelis Hakim Sutrisno SH untuk memutuskan akan membacakan surat putusan pada Hari Senin Tanggal 26 Pebruari 2024.
“Nanti kita Pertimbangkan untuk Permintaan keringan saudara. Perkara ini nanti kita putus Pada Hari Senin.” Ujar Majelis Hakim Sutrisno SH.
Awalnya Terdakwa Dwi Shanti Purnomo orang kepercayaan Sebagai Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto dan jabatannya sebagai Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak Tahun 2016 Silam. Jadi Untuk Jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut Terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulannya sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi juga untuk memegang Nomor Rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur di Bank Victoria dengan atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan Pribadi maupun Perusahaan PT.Podo Joyo Mashur.
Namun, Kepercayaan Dari Saudara Teguh Kinarto untuk diam-diam diabaikan oleh Terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, Terdakwa Dwi Shanti Memakai Uang Perusahaan Untuk Keperluan Pribadi.
Dengan cara menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur. Dengan Membuat Bukti Pengeluaran Palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada sama sekali alias fiktif. (@budi_rht DERAP.ID)