Monday, December 9, 2024
HomeKomunitasLBH Imparcial Madiun & Lapas Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Napi & Tahanan

LBH Imparcial Madiun & Lapas Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Napi & Tahanan

DERAP. ID II Madiun – Puluhan tahanan Lapas Kelas 1 Madiun yang masih harus menghadapi proses hukum di Pengadilan mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun. Kegiatan penyuluhan Hukum bagi para Napi dan Tahanan yang perkara hukumnya belum selesai disidangkan di Pengadilan tersebut digelar oleh LBH Imparcial Madiun pada Jum’at, 26 Januari 2024 di Lapas kelas 1 Madiun. Dalam kegiatan tersebut, Ketua LBH Imparcial Madiun, Sigit Haryo Wibowo, SH tampak secara langsung mengomandani kegiatan Penyuluhan tersebut dengan didampingi oleh Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun Budi Ruswanto. Selain itu nampak juga hadir dan menyampaikan materi yakni Dewan Pengawas LBH Imparcial Madiun Bambang Eko Nugroho , SH MH CLA dan Sekretaris LBH Imparcial Madiun Riz Samudra, SH MH serta beberapa Advokat lainnya.

Sigit Haryo Wibowo, SH sebagai Ketua LBH Imparcial Madiun mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum bagi para warga binaan dan tahanan yang berada di Lapas Kelas 1 Madiun tersebut dilakukan dengan beberapa tujuan diantaranya adalah untuk mensosialisasikan atau pengenalan keberadaan LBH Imparcial Madiun sebagai Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum yang bertujuan memberikan Bantuan pendampingan Hukum, konsultasi dan Advokasi Hukum khususnya bagi warga miskin atau kurang mampu secara Gratis.
” Saya selaku ketua LBH Imparcial Madiun menjamin akan memberikan pendampingan hukum secara gratis tis tis, tanpa dipungut biaya apapun bagi khususnya sahabat sahabat keadilan baik tahanan atau napi yang berada di lapas kelas 1 Madiun ” , Kata Sigit Haryo Wibowo, SH kepada media ini saat diwawancarai usai acara penyuluhan Hukum di Lapas Kelas 1 Madiun.

Dikatakan lebih lanjut oleh Sigit Haryo Wibowo bahwa LBH Imparcial Madiun membuka kantor pelayanan atau piket di Posbankum yang berada di Lapas Kelas 1 Madiun setiap hari Selasa dan Kamis. Ditambahkan oleh Sigit Haryo Wibowo bahwa untuk prosedur dan mekanisme pelayanan pendampingan Hukum tersebut nantinya secara administratif akan dilakukan oleh pihak Lapas menyangkut penerbitan surat keterangan tidak mampu atau miskin. Ataupun nantinya bisa atas penunjukan dari Lapas atau Pengadilan untuk pendampingan dalam proses hukum dipersidangan di Pengadilan. Oleh karenanya Sigit Haryo Wibowo mengajak khususnya para sahabat keadilan, para tahanan atau napi untuk tidak ragu ragu meminta bantuan hukum kepada LBH Imparcial Madiun untuk memperjuangkan dan mencari keadilan bagi warga binaan khususnya Lapas Kelas 1 Madiun. ( Jhon )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments