DERAP.ID|Surabaya,-Malika Dewi Hardiono Melalui Kuasa Hukumnya Andry Ermawan SH Untuk Mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap Ibu Kandunganya, yakni Sylvia Rumyanti Sugito dan adik kandungnya Welly Hardiono serta turut tergugat Suryanto Hardiono bersama Notaris Felicia Imantaka. Gugatan itu terpaksa dilakukan terkait hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 miliar.
Kini sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, dengan Agenda Mediasi. Dan Mediasi akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/12/2023).
Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan SH dan Dade Puji Hendro Sudomo SH ditemui usai sidang di PN Surabaya, Pada Hari Selasa (12/12/2023) juga Mengatakan, bahwa sebelum mengajukan Gugatan kliennya sudah melakukan Upaya Pendekatan secara Kekeluargaan. Tapi, upaya penyelesaian secara baik-baik itu tak dianggap sama sekali oleh tergugat dan turut tergugat.
“Sehingga kami juga mengajukan beberapa surat somasi, Tetapi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Untuk itu, kami ajukan gugatan guna memperoleh Keadilan dan Kepastian Hukum,” kata Kuasa Hukum Andry S.H.
Menurut Kuasa Hukum Andry S.H, akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga dilakukan oleh tergugat, kliennya mengalami kerugian yang cukup besar. Padahal, berdasarkan Hukum Perdata maka Hak Ahli Waris Seharusnya 1/3 dari Nilai Rp 2 miliar. Atas Perbuatan Tergugat, Penggugat Mengalami Kerugian Imateriil sekitar Rp 25 miliar.
Andry mengatakan , bahwa Pihaknya Menduga bahwa ada Pembayaran PT Berkat Anugrah Raya (BAR) dari Hibah Emas 6 Kg tersebut. “Dengan Tergugat Willy Hardiono juga selaku Direktur Utama atau Pemilik Perusahaan PT BAR. Dan, kami juga berharap Perkara ini bisa juga diselesaikan secara Ke Keluargaan atau dimediasi,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo Andry S.H.
Selain untuk menggugat Rp 25 miliar, lanjut Andry, pihaknya juga mengajukan dengan sita Jaminan terhadap Aset Para Tergugat. Yaitu, berupa sebidang Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Klampis Anom 26/13 A Surabaya dan ada juga di Jalan Klampis Anom 4/3 Blok F Surabaya.
“Selaku Direktur Utama PT Berkat Anugrah adalah Arianto Pemilik Awal , almarmahum yaitu merupakan adik kandung dari Tergugat I yang kemudian PT Berkat Anugrah tersebut langsung diambil alih atau di jual dan di beli oleh Tergugat II dengan berdasarkan informasi juga bukti-bukti yang di peroleh Penggugat dari Turut Tergugat I (adik kandung) bahwa yang membeli atau dengan Pembayaran Perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat II jadi Uangnya di duga berasal dari Hibah Tergugat I dan Almarhumah dari suaminya dengan berupa emas 6Kg. Jika dikurskan sekarang rupiah kurang lebih sekitar Rp 6 miliar,” papar Andry.
Penggugat adalah anak pertama dari tergugat I. Dan tidak tau sama sekali Proses Hibah tersebut. Diduga hal itu sudah menyalahi aturan. Karena Prosesnya tanpa ada tanda tangan serta persetujuan dari penggugat selaku anak pertamanya.
Kuasa Hukum Tergugat Dr Johan Widjaja SH saat dikonfirmasi Terkait Gugatan PMH tersebut juga mengatakan, Bahwa Pihaknya selaku Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat juga Siap Menghadapi Proses Perkara a quo tersebut. “Untuk Agenda Sidang Telah diputuskan oleh Ketua Majelis yang memeriksa Perkara a quo, Bahwa akan di mulai acara Mediasi,” jelas Johan Widjaja.
(@budi_rht DERAP.ID)