Saturday, February 15, 2025
HomeHanKamFocus Group Discussion “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perompakan Dan Pembajakan Di...

Focus Group Discussion “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perompakan Dan Pembajakan Di Laut Pasca Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023

DERAP.ID|| Jakarta Timur,- Dinas Hukum Angkatan Laut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perompakan dan Pembajakan di Laut Pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, secara hybrid bertempat di Vasaka Hotel Jakarta, Jl. MT.Haryono Kav.10A Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa Kemarin (28/11/2023).

Dalam sambutan pembukaan FGD ini, Kadiskum TNI AL Laksma TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H. menyampaikan pembajakan di laut merupakan kejahatan Internasional sebagai ancaman serius terhadap keamanan global. Perlindungan terhadap kejahatan tersebut diatur dalam Pasal 438 sampai dengan 451 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dimana penegak hukumnya adalah Penyidik Perwira TNI AL sesuai Pasal 13 dan Pasal 14 TZMKO, namun dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pengaturan tentang tindak Pidana Pembajakan diatur dalam Pasal 542 sampai dengan 548 KUHP. Sehingga terdapat titik permasalahan dalam implementasi penegakan hukum, yang dapat berdampak terhadap penegakan hukum pembajakan di laut bebas.

Lebih lanjut disampaikan Kadiskum TNI AL kepada seluruh peserta FGD berpartisipasi aktif dalam diskusi dengan menyumbangkan segala ide dan pemikiran yang membangun serta menghasilkan pemikiran konseptual dalam upaya menjaga kepentingan Indonesia di laut.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Reza Fikri Febriansayah, S.H., M.H. (BPHN), Rama Eka Darma, S.H., M.H. (Kejakgung RI), Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (FH UI) secara daring, dan Kolonel Laut (H) Dr. Imam Subekti, S.H., M.H. (Kaotmilti III Surabaya), serta dipandu oleh moderator Nurul Cinta, diikuti peserta baik dari TNI/Polri, K/L serta Dosen dan Mahasiswa. (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments