DERAP. ID II Madiun. Perkara dugaan pencabulan dengan korban dibawah umur yakni inisial AN ( 17 ), warga desa Kertobanyon Kabupaten Madiun yang sempat heboh di pemberitaan media dengan Terlapor bapak kandung korban, paman korban dan kakek korban akhirnya dirillis Polres Madiun. Dihadapan puluhan awak media, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, SH, S I K, M S i pada Senin, 13 Nopember 2023 menyampaikan keterangan Pers terkait tiga perkara pencabulan. Satu diantaranya adalah perkara dugaan pencabulan yang sempat heboh di medsos dan media yakni dugaan pencabulan terhadap korban inisial AN ( 17 ) oleh bapak kandung, paman dan kakek. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya penyidik reskrim polres Madiun menetapkan dan menahan satu dari tiga terlapor yakni inisial NI ( Paman dari korban ) .
” Penetapan tersangka ini setelah didapatkan alat bukti yang cukup, dan pengakuan dari tersangka sendiri yang mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban ” , Kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo pada keterangan Pers dihadapan puluhan awak media. Lebih lanjut disampaikan oleh AKBP Anton Prasetyo dari serangkaian pemeriksaan penyidik, korban sempat memberikan keterangan yang berubah ubah juga. Menurutnya korban kondisinya labil, normal tapi dalam kesadaran penuh dan suka berbohong. Ditambahkan oleh Kapolres dari hasil penyidikan perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan kurang lebih sebanyak 70 hingga 80 kali atau seminggu 2 kali sejak 2021 yang lalu. Menurut Kapolres terkait alasan dari korban melaporkan bapak dan kakeknya karena korban merasa sakit hati. Barang bukti yang disita penyidik diantaranya pakaian dan HP.
Terduga pelaku dijerat dengan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Menjawab pertanyaan dari awak media,Dari hasil penyidikan, terlapor lainnya yakni bapak dan kakek korban tidak terbukti melakukan perbuatan pencabulan, namun dikatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Sementara itu informasi dilapangan yang diperoleh media ini dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyangkut kondisi psikologis baik korban maupun terduga pelaku yang diduga atau terindikasi ‘ tidak normal ‘ , tentunya akan diproses tuntas nantinya di Pengadilan. ( Jhon ) .