
DERAP.ID|| Surabaya,- Penangkapan 10 orang diduga Penggedar Narkoba di Hotel Twin Tower jalan Kalisari Surabaya, pada pukul 10,00 WIB, Pada Hari Rabu Tanggal (13/9/2023). Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pegawai Satpol PP kota Surabaya, Dari Pihak Management Twins Hotel Sangat Keberatan dengan adanya Pemberitaan tersebut.
Pasalnya, Tempat lokasi Kejadian diblow up oleh beberapa Media online tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu dari pihak management Twin Tower Surabaya.
General Manager (GM) Twins Tower Hary Yauhannes mengatakan, dengan ini kami dari Management Twin Tower sangat Menyesalkan atas kejadian pada hari Rabu (13/9/23) pada pukul 10,00 WIB di Hotel dan Apartemen kami.
Kejadian tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan sarana kami sebagai tempat untuk kegiatan yang tercela dan melanggar Hukum. “Hal tersebut tentu saja diluar kuasa dan pantauan dari Management, mengingat Hotel adalah sarana yang diperjualbelikan untuk kalangan umum. Siapapun bisa Menginap atau Menyewa Hotel.” ujar Hary Yauhannes GM Twin Tower, kepada Media DERAP.ID, Pada Hari Jum’at Kemarin Tanggal (15/9/23).
GM Twin Tower Hary Yauhannes saat di konfirmasi menambahkan, bahwa Management kami kurang berkenan apabila nama perusahaan disebutkan secara vulgar, karena kami bukanlah tempat karaoke yang disebut-sebut dalam berita yang selama ini beredar, melainkan cuma Untuk Penginapan saja di hotel Twin Tower dan juga Menyewakan Apartemen.
“Karena penyebutan secara vulgar sangat mencederai nama baik Perusahaan kami, apalagi waktu kejadian penangkapan tidak ditemukan alat dan barang bukti. Hal tersebut juga memungkinkan pengguna atau mengkonsumsi ditempat lain. “terang Hary.
“Dari Pihak Management Twin Tower menghormati dan sangat menghargai penegakkan Hukum oleh Aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali ditempat kami.” Ujarnya.(@budi_rht DERAP.ID)