Wednesday, October 9, 2024
HomeHanKamPerjanjian Kerjasama TNI AL Dengan Beacukai Ini Bertujuan Untuk Pinjam Pakai Senjata...

Perjanjian Kerjasama TNI AL Dengan Beacukai Ini Bertujuan Untuk Pinjam Pakai Senjata Mesin Berat Beserta Amunisinya Dari TNI AL Untuk Digunakan Oleh Bea Cukai

DERAP.ID|| Jakarta,- Dalam rangka menjaga kedaulatan, penegakan hukum, serta keamanan fiskal di laut yuridiksi nasional Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dengan Bea Cukai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bertempat di Rupat Dit P2, Gedung Sumatera Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/09/2023).

Perjanjian Kerjasama Ini Bertujuan Untuk Pinjam Pakai Senjata Mesin Berat Beserta Amunisinya Dari TNI AL Untuk Digunakan Oleh Bea Cukai. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas Material, Senjata dan Elektronika Angkatan Laut (Kadissenlekal) Laksamana Pertama TNI Dwi Cahyo Kuncoro, M.Eng., M.Tr.Opsla., dan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta disaksikan para perwakilan pejabat Mabesal dan para pejabat DJBC.

Peminjaman SMB ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk mempersenjatai armada kapal patroli Bea Cukai dalam upaya mengamankan wilayah laut Indonesia. Para personel Bea Cukai yang akan mengawaki senjata tersebut, telah mendapatkan pelatihan pengoperasian dimana sebelumnya telah didahului dengan pelaksanaan security clearance dan tes psikologi untuk menjamin bahwa personel tersebut dapat menggunakan SMB sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kerjasama Ini Diharapkan Dapat Memperkuat Sinergi Antara TNI AL Dengan Bea Cukai khususnya dalam melaksanakan penegakan Hukum Di Laut Di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.

“PKS ini merupakan upaya formal untuk meningkatkan sinergi antara kedua instansi dan saya berharap sekecil apapun kendala yang dihadapi Bea Cukai dalam penggunaan senjata ini dilaporkan ke Dissenlekal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan”, ujar Kadissenlekal.

Sementara itu, Direktur penindakan dan penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan bahwa senjata merupakan sarana terakhir untuk digunakan dalam kondisi yang sangat mendesak dalam rangka menghentikan kapal- kapal penyelundup ataupun untuk membela diri.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments