DERAP. ID II Madiun – Ada sebuah prinsip beracara bagi banyak Lawyer atau Pengacara dalam kontek pembelaan hak hak kliennya ketika suatu perkara Hukum itu masuk di ranah Pengadilan. Untuk kepentingan yang terbaik bagi Klien, ukurannya tidak selalu adu dalil atau adu argumentasi dipersidangan.Tanpa mengesampingkan penyiapan materi gugatan yang berkwalitas dan penguatan pembuktian yang maksimal ,faktor efisiensi proses hukum sudah semestinya dipertimbangkan untuk kepentingan Principal. Proses Hukum itu waktunya bisa panjang, mulai tingkat PN, Banding, Kasasi kemudian PK. ‘ Menang itu tidak selalu diujung sidang ‘ . Jika ruang Mediasi bisa menyelesaikan sengketa hukum menjadi akhir yang terbaik, kenapa tidak ? ‘. Apalagi yang dikatakan ‘ akhir yang terbaik ‘ tersebut adalah sudah menyentuh kepentingan dan harapan bagi para pihak yang tengah bersengketa.
Itulah sebagian dari strategi dan merupakan salah satu pilihan yang menjadi prinsip bagi seorang Lawyer atau Pengacara Dwi Arrie Philiyanti,SH dan
Figi Diastutik SH dari kantor Hukum Ub & Da Partners ketika beracara membela hak hak hukum Kliennya menyangkut penanganan sengketa perkara hukum. Menurut Lawyer atau Pengacara Dwie Errie Philiyanti, SH dan Figi Diastutik,SH saat sesi wawancara dengan Media ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun beberapa waktu yang lalu usai sidang Mediasi perkara Perdata yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian antara kliennya, Direktur CV Bangkit ( Penggugat ) dengan Bupati Madiun, Kepala Dinas PU, Pokja V dan Panitia Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Madiun ( Tergugat ) yang dalam Mediasi tersebut diwakilkan kepada Bagian Hukum Pemkab Madiun selaku Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum Penggugat yakni Dwi Arrie Philiyanti, SH dan Figi Diastutik,SH dari kantor Hukum Ub & Da Partners dalam perkara tersebut tak hanya menangani satu perkara Gugatan saja, namun Dwi Arrie Philiyanti, SH sekaligus mendapatkan Kuasa Khusus menjadi Kuasa Hukum atas dua perkara perdata yang Penggugat nya adalah dua Direktur sebuah CV yang berbeda , yakni CV Bangkit dan CV Bagus Bangkit dengan Tergugatnya sama yakni Bupati Madiun, Kadin PU Kabupaten Madiun, Pokja V dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilingkup Dinas PU Kabupaten Madiun. Dua perkara perdata yang dimaksud adalah yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor perkara 17 dan 19 Tahun 2023. Dua perkara tersebut menurut Pengacara Dwi Arrie Philiyanti, SH dan Figi Diastutik, SH berakhir dengan disepakatinya perdamaian antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam sesi Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Dr Bayu Adhyapratama SH, MH. Dengan demikian perkara tersebut tidak sampai masuk di proses persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Media ini bahwa perkara Gugatan yang dilayangkan oleh dua Direktur CV melalui Kuasa Hukumnya yakni Dwi Arrie Philiyanti dan Figi Diastutik,SH dari Kantor Hukum Ub & Da Partners dengan Tergugat Bupati Madiun, Kadin PU Kabupaten Madiun, Pokja V dan Panitia Lelang pengadaan barang dan jasa bernilai milyaran rupiah yang diduga ada ‘ permainan ‘ atau ‘ rekayasa ‘ sehingga dua CV tersebut tidak lolos menjadi pemenang lelang. Meski sebenarnya masih ada kesempatan dalam tahapan masa sanggah,namun kedua CV tersebut lebih memilih melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.( Jhon ) .