DERAP. ID || Madiun – Diduga ada kesewenang wenangan dan ‘ permainan ‘ terkait penentuan pemenang Lelang proyek oleh oknum dilingkup Dinas PU Kabupaten Madiun, Direktur CV Bangkit melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan terhadap Bupati Madiun sebagai Tergugat 1 , Kepala Dinas PU sebagai Tergugat 2 , Pokja V sebagai Tergugat 3 dan Panitia Lelang sebagai Tergugat 4 ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. CV Bangkit sebagai salah satu peserta lelang proyek tahun anggaran 2022-2023 dinyatakan tidak lolos dalam proses lelang panitia pengadaan barang dan jasa Pemerintah Dinas PU Kabupaten Madiun. Meski masih ada kesempatan menggunakan hak Sanggah bagi peserta yang dinyatakan kalah, namun CV Bangkit menyatakan Pesimis terkait obyektivitas dan independensi mekanisme kesempatan Sanggah yang disediakan. CV Bangkit lebih memilih langkah hukum di Pengadilan untuk menguji obyektivitas dan profesionalitas kinerja Panitia Lelang.
Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor perkara 17 tersebut Direktur CV Bangkit yakni Muchid Sutono menunjuk kantor hukum Ub & Da Partners sebagai Kuasa Hukum. Kuasa Hukum Penggugat Dwie Arrie philiyanti SH dan Figi diastutik SH, dari Kantor Hukum Ub & Da Partners kepada media ini mengatakan bahwa kliennya sebagai peserta Lelang pekerjaan/proyek di lingkup Dinas PU Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022 – 2023 tersebut tercatat sebagai peserta nomor 3. Dalam proses Lelang tersebut menurut Dwi Arrie Philiyanti, SH dengan alasan kurang berkas pendukung, kliennya dinyatakan tidak lolos sebagai pemenang lelang. Namun menurut Dwi Arrie Philiyanti, SH merujuk keterangan kliennya menganggap ada kejanggalan dan diduga ada ‘ permainan ‘ pengkondisian Pemenang Lelang. Ditambahkan meski kliennya masih bisa menggunakan hak dalam masa Sanggah, namun menurutnya kliennya lebih memilih melayangkan Gugatan PMH ke Pengadilan dalam upaya menguji secara Hukum terkait pelaksanaan proses Lelang yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, bahwa kliennya dalam Lelang tersebut posisi peringkat ketiga dengan penawaran senilai Rp. 7.501.705.356,76 ( tujuh milyar lima ratus satu juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga puluh enam tujuh puluh enam rupiah). Dari 7 peserta lelang tersebut pada 24 mei 2023 dilaksanakan pengumuman pemenang lelang oleh Tergugat 3 melalui LPSE Kab Madiun dimana pemenangnya adalah peserta urutan ke 6 yakni PT Rajawali Raya Indonesia dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 7.942.150.651,47 yang menurut Penggugat sebagai urutan ketiga sudah memenuhi persyaratan dokumen pelelangan namun kemudian hak hak sebagai pemenang pelelangan tersebut diduga sengaja dihilangkan dengan alasan pada daftar Bahan / Material/Barang untuk box culvent berdasarkan surat perjanjian kerjasama atau SPM yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak tidak dilampiri dengan hasil uji tekan beton atau Louding tes yang pernah dilakukan dalam satu tahun terakhir sebagaimana ketentuan SPM pasal satu huruf a.
Masih menurut Kuasa Hukum Penggugat yakni Dwi Arrie Philiyanti, SH dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 July 2023 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Pandu Dewanto, SH, MH tersebut masih ditunda lagi pada Kamis pekan depan. Hal tersebut menurut Majelis Hakim karena Kuasa Hukum Tergugat yakni dari Bagian Hukum Kabupaten Madiun tersebut, belum melengkapi Surat Kuasa langsung dari Bupati Madiun selaku Tergugat 1 dan hanya mendapat Surat Kuasa dari Sekda Kabupaten Madiun. Kemudian kuasa dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum ada , yang dikatakan sudah bubar. Ada yang menarik di persidangan tersebut yakni nampak ada sekitar 11 orang yang berseragam PNS turut hadir diruang sidang melihat jalannya persidangan. Majelis Hakim akhirnya memberikan kesempatan untuk melengkapi Surat Kuasa yang dimaksud dan Persidangan akan dibuka kembali pada Kamis pekan depan. ( Jhon ) .