Wednesday, February 12, 2025
HomeHanKamTuntutan Jaksa, 4 Tahun 6 Bulan Terhadap Liliana Hakim Harus Lebih Jeli...

Tuntutan Jaksa, 4 Tahun 6 Bulan Terhadap Liliana Hakim Harus Lebih Jeli Dalam Menilai

Terdakwa Liliana

DERAP.ID|| Surabaya, Luar biasa ucap Beny Ruston selaku Kuasa Hukum Liliana merasa heran melihat Jaksa Darwis menuntut Kliennya dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan dipenjara .

Menurutnya tuntutan jaksa tidak subyektif dikarenakan fakta persidangan apa dan saksi siapa yang menerangkan tentang hal seperti demikian.

“Untuk keterangan ahli yang disampaikan, termasuk ahli bahasa tidak disebutkan,”Sebab,keterangan yang disampaikan oleh ahli bahasa dan ahli perdata, justru kontradiktif. Misalnya, ahli bahasa menyebutkan bahwa syarat mundurnya harus di rubah dulu namanya. Sedangkan ahli perdata menyampaikan hal itu berdiri sendiri-sendiri.
Apapun yang disampaikan oleh jaksa merupakan kewenangan jaksa,

Kami akan menuangkan dalam pledoi dan mengklarifikasi bahwa apa yang dituntut Jaksa itu tidak benar,” kata Benny Ruston SH,.MH
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kaicho Liliana Herawati menyebut kasus yang menjerat dirinya bermula dari adanya polemik seputar akumulasi Dana Arisan yang terkumpul.

Perlu diketahui
Terdakwa Liliana terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 ayat (1) KUHP berikut seluruh unsur-unsurnya. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Karena itu, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap Jaksa, ( 18 Juli 2023 ).
tentu saja mengejutkan para pengunjung sidang.

Sebab, pijakan dan pertimbangan yang diambil Jaksa Darwis menyatakan, bahwa Liliana terbukti menggunakan Akta Nomor 8 tahun 2022 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengkounter akta No 16 tahun 2020 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Lebih mengejutkan lagi, ketika Jaksa Darwis SH juga menyatakan jika Liliana juga telah menggunakan akta nomor 8 Tahun 2022 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri.

Padahali periode arisan pada putaran pertama, kedua dan ketiga tidak ada masalah.
Justru, arisan periode keempat mulai memakai rekening atas nama Perkumpulan dan yang ditandatangani Tjandra Srijaya.

Perihal polemik dana arisan tersebut Liliana selaku pimpinan pernah menandatangani surat penagihan uang arisan kepada Tjandra Srijaya dkk agar segera mengembalikan uang arisan dari rekening Perkumpulan ke rekening Yayasan. Nominalnya sekitar Rp 11 miliar lebih. (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments