DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Perdana Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Pada Hari Kamis Tanggal (20/7/2023) Sebagai Terdakwa Dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Sidang perkara Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Sidang Terdakwa Samanhudi Mantan Walikota Blitar tersebut Secara Daring, Juga di dampingi Penaseht Hukum Irfana Jawahirun Maulida SH, yang hadir di ruang sidang Ruang Cakra.
Sidang kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus dan juga tampak Hadir Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar untuk menangani kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar .
Jaksa Penuntut Umum Basuki Wiryawan SH, dari Kejaksaan Negeri Blitar juga mengatakan Terdakwa Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Jaksa Penuntut Umum Basuki Wiryawan SH, menyebutkan bahwa Terdakwa Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar telah menjadi informan kepada sejumlah orang untuk Merampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Informasi tersebut membuat komplotan rampok bisa membawa kabur uang senilai Rp 720 juta dan perhiasan, seperti arloji, perhiasan kalung serta gelang emas milik Wali Kota Blitar Santoso Yang Masih Aktif Menjabat.
Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar, memberi informasi juga membongkar rahasia-rahasia rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada komplotan Para Perampok. Pada Saat Menjalani Hukuman Kasus Korupsi di Lapas Sragen.
Saat itu Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar menceritakan bahwa di Rumah Dinas Santoso terdapat Uang Tunai Sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, Penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Sangat kurang Ketat dan Lemah Sekali.
“Informasi dari Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar digunakan Kawanan Perampok untuk Beraksi. Setelah Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.
Aksi Perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Terdakwa Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi Yang Belum Tertangkap Tersangka Huda. Perampokan tersebut Sangat Berjalan Mulus Harta Wali Kota Blitar Santoso Semuanya terkuras Habis Oleh Ulah Terdakwah Samanhudi Anwar CS Mantan Wali Kota Blitar.
Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar Diduga Tidak Menerima Sepeserpun dari Hasil Perampokan Katanya. Terdakwa Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar, Hanya Berperan Sebagai Informan Saja. Sekali lagi, Motifnya Ingin Membalas Dendam Kepada Wali Kota Blitar Santoso.
Irfana Jawahirun Maulida SH, Penasihat Hukum Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar, Setelah Mendengar Amar Dakwaan Mengaku Akan Mengajukan Eksepsi.
Sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi nanti bakal dilakukan pada Tanggal 27 Juli 2023. Hanya saja, masih enggan membocorkan isi pembelaan secara Detail terhadap Kliennya itu.
“Untuk masalah Pembelaan masih kami Rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan Sidang Harus Berlangsung Offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau Sidang Online khawatir Sering Ada Gangguan dari Jaringan. Kadang sering putus-putus, nanti Dampaknya Bisa Mengganggu jalannya Sidang juga kebenaran materil,” tandas Irfana Penasehat Hukum Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar. (@budi_rht DERAP.ID)