DERAP. ID II Madiun – Sidang lanjutan Praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasatreskrim Polres Madiun Kota yang dilayangkan oleh Tersangka kasus dugaan pasal pencurian uang BRI Septian Dwi Saputra pada Jumat, 23 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Kota Madiun berlangsung menarik. Dua orang saksi yakni istri dan kakak kandung Pemohon Praperadilan Septian yang dihadirkan oleh Kuasa Hukumnya dari LKBH IAIN Ponorogo tidak jadi didengar keterangannya karena Kuasa Hukum Termohon keberatan. Sebaliknya dua orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Termohon yakni saksi Pelapor dari Bank BRI dan anggota polisi yang bernama Kosnan, pihak Kuasa Hukum Pemohon menyatakan keberatan dan akhirnya saksi anggota polisi yang bernama Kosnan tersebut batal didengar keterangannya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Mega Ayu, SH MH tersebut berlangsung menarik yang diwarnai dengan adu argumentasi antara lima orang Kuasa Hukum Pemohon dan dua orang Kuasa Hukum Termohon. Tak cukup disitu, persidangan tersebut digunakan oleh para Kuasa Hukum Pemohon untuk mencecar Saksi ( Pelapor ) dari BRI Cabang Madiun tersebut dengan pertanyaan pertanyaan yang cukup menohok saksi. Diantaranya terkait kronologis peristiwa saat saksi yang pada waktu itu datang kerumah Septian ( Pemohon Praperadilan ) dan dipersidangan saksi mengaku didampingi oleh petugas dari Polres Madiun, kemudian proses dibawanya Septian dengan mobil petugas ke polres Madiun Kota , bagaimana proses pelaporan hingga proses pemeriksaannya serta hal hal yang berkaitan dengan barang barang milik Septian yang diserahkan ke Saksi serta motivasi atau tujuan saksi yang mendatangi rumah Septian, semua ditanyakan oleh lima orang Pengacara sebagai Kuasa Hukum dari Pemohon Praperadilan ( Septian Dwi Saputra ) .
Pemohon Praperadilan ( Septian Dwi Saputra ) yang saat ini telah menjadi Tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal pencurian yang diduga dilakukan tersangka dengan cara mengalihkan dana BRI ke rekening Tersangka yang bernilai sekitar 2 milyard tersebut menilai terkait penetapan Septian sebagai tersangka dianggap melanggar KUHAP. Beberapa hal yang dianggap atau diduga melanggar KUHAP menurut Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan seperti belum didahului pemeriksaan tersangka Septian sebagai saksi atau calon tersangka, diduga belum dilengkapi dengan SPDP, kemudian menyangkut LP, proses penangkapan, penetapan tersangka dan prosedur penyitaan ‘ alat bukti ‘ yang diduga melanggar ketentuan yang ada di KUHAP.
Akhirnya sidang pada Jum, at 23 Juni 2023 ini ditunda dan akan dibuka persidangannya kembali pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan. ( Jhon ) .