DERAP. ID || Madiun – Tahapan pelaksanaan masa pendaftaran Caleg oleh Partai Politik pada Pemilu 2024 di KPU yakni mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 dimanfaatkan oleh Bawaslu Kota Madiun menggelar Sosialisasi. Bertempat di Sun Hotel Kota Madiun, pada Jumat 5 Mei 2023,Bawaslu Kota Madiun menggelar Sosialisasi peraturan dan non peraturan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilihan Umum tahun 2024. Dalam acara sosialisasi tersebut Bawaslu Kota Madiun mengundang para Pimpinan Partai Politik dan menghadirkan Narasumber Akademisi Dr Sigit Sapto Nugroho, SH, M Hum dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Kota Madiun dan Narasumber dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjasari, M Pd.
Dihadapan puluhan pimpinan partai politik yang hadir dalam acara Sosialisasi tersebut, dua Narasumber menyampaikan banyak informasi, pengetahuan dan pencerahan tentang Peraturan dan Non Peraturan seputar regulasi Tahapan Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Tak hanya memberikan Sosialisasi, acara tersebut juga diisi dengan dialog, diskusi dan menjawab beberapa pertanyaan dari perwakilan Parpol yang nampak cukup antusias bertanya.
Sementara itu Kokok Heru Porwoko, SH, MH selaku Ketua Bawaslu Kota Madiun saat diwawancarai oleh sejumlah Media
usai acara tersebut mengatakan beberapa hal penting menyangkut beberapa perubahan regulasi di Pemilu 2024 termasuk terkait Pencalegan. Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Kokok Heru Porwoko, SH, MH diantaranya terkait masa pendaftaran Caleg DPRD Kota Madiun yang telah dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 ini dikatakan bahwa hingga hari ini tanggal 5 Mei 2023 belum ada Parpol yang mendaftarkan Calegnya ke KPU. Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok HP ( panggilan akrabnya) memberi Atensi agar Parpol segera menyiapkan. Menurutnya bahwa ada beberapa Perubahan atau Juknis yang baru diantaranya bahwa Kuota Caleg Perempuan 30℅ pembulatannya tidak keatas namun dalam Juknis baru yang kurang dari 5 berarti hilang, tapi kalau lebih dari 0,5 berarti pembulatan keatas. Kalau dulu dari 4 Caleg itu harus ada 2 perempuan tapi sekarang cukup 1 sudah memenuhi syarat. Menurut Kokok HP hal hal seperti itu perlu disosialisasikan ke Partai Politik supaya nanti dalam pendaftaran tidak bingung.
Ditambahkan oleh Kokok Heru Porwoko bahwa dimungkinkan banyak pelanggaran karena dalam hal verifikasi administrasi nanti KPU itu hanya menerima dua berkas dari Parpol yakni berkas / surat pengajuan pendaftaran dan daftar calonnya. Sedangkan berkas seperti SKCK, Ijazah, Surat Pengadilan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba misalnya ini KPU hanya melihat di Silon saja. Menurut Kokok ini berpotensi terjadinya pemalsuan dan sebagainya, maka Bawaslu mengantisipasi dengan Menghimbau agar Parpol tidak melakukan itu dan Bawaslu yakin Parpol di Kota Madiun taat aturan, tapi kalau tetep melanggar pasti akan ketahuan. Hal lainnya menurut Kokok adalah adanya regulasi baru yakni terkait Harus adanya Persetujuan Pengajuan Caleg oleh DPP Partai / Pusat, yang artinya ditandatangani oleh Ketum Parpol atau Sekjennya. Beda kalau dulu hanya cukup persetujuan dari Ketua Cabang/DPD Partai di Daerah. (Jhon).