DERAP.ID || Magetan – Perkara Gugatan Cidera Janji ( Wanprestasi ) yang dilayangkan oleh Eny Wahyuningsih(44) warga Ringinagung Magetan terhadap Dr Marsini,SPd,MPd,MM selaku Rektor Universitas Doktor Nugroho Magetan, di Pengadilan Negeri Magetan dengan nomor perkara
: 2/Pdt.GS/2023/PN Mgt melalui Kuasa Hukumnya yakni Ahmad Purwohadi,SH tengah bergulir dan sidang pertama digelar pada Selasa,4 April 2023 kemarin dan ditunda untuk dibuka lagi persidangannya pada Rabu pekan depan di Pengadilan Negeri Magetan.
Kuasa Hukum Eny Wahyuningsih ( Penggugat ) yakni Ahmad Purwohadi,SH saat diwawancarai oleh Media ini mengenai isi atau materi Gugatan Cidera Janji atau Wanprestasi yang dilayangkan kepada Tergugat tersebut mengatakan bahwa kronologis peristiwanya berawal dari Kliennya yang sekitar tahun 2017 yang lalu masuk menjadi karyawan di Universitas Doktor Nugroho Magetan diminta oleh Tergugat untuk memberikan dana partisipan perekrutan sebagai karyawan sebesar Rp. 125 juta dan dana tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat apabila Penggugat mengundurkan diri sebagai karyawan di Universitas Doktor Nugroho Magetan.
Ahmad Purwohadi menambahkan bahwa Kliennya pada tahun 2019 yang lalu mengundurkan diri sebagai karyawan dan mulailah terjadi polemik terkait janji pengembalian uang kepada Penggugat. Menurut Ahmad Purwohadi bahwa urusan kewajiban pengembalian uang dari Tergugat kepada Kliennya tersebut menyangkut beberapa hal yakni uang partisipan,pengembalian uang muka rencana kuliah S2 sebesar 5 juta dan memberikan gaji Penggugat yang belum terbayarkan sebesar 19 juta lebih. Masih menurut Ahmad Purwohadi bahwa total kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.149.368.120,-.
Menurut Ahmad Purwohadi bahwa sebenarnya pernah dibuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh Tergugat pada 06 Januari 2022 yang pada pokoknya terkait kewajiban Tergugat mengembalikan tiga kali pembayaran, namun menurut Ahmad Purwohadi,SH bahwa Tergugat sampai dengan Gugatan ini diajukan belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Penggugat. Diakui memang sudah ada pengembalian dari Tergugat sebesar Rp.22.500.000,- sehingga total kekurangan yang belum dikembalikan oleh Tergugat sebesar Rp.126.868.120,-.
Sekilas seperti itulah isi atau materi Gugatan tersebut menurut Ahmad Purwohadi,SH selaku Kuasa Hukum dari Penggugat, lalu akan seperti apa proses hukumnya,kita tunggu saja di gelaran persidangan persidangan berikutnya. (Jhon).