DERAP.ID || Madiun – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) yang dilayangkan oleh Yusuf Anwari dan Wilis terhadap Pimpinan Cabang Bank Bukopin Madiun tiga tahun yang lalu, hingga saat ini ( April 2023 ) masih berproses hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI dan belum diputus. Penggugat yang merupakan Debitur dan Tergugat sebagai Kreditur bersengketa di Pengadilan terkait dengan polemik tata cara penagihan oleh petugas Bank Bukopin Cabang Madiun yang dinilai oleh Penggugat melanggar etika dan tentunya juga menyangkut konsekwensi kewajiban Debitur terhadap perjanjian Akad Kredit senilai 6 milyar lebih dengan agunan 6 sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Kota Madiun, Ngawi dan Kabupaten Madiun milik Penggugat.
Pada Selasa,4 April 2023 kemarin terjadi Penunjukan Kuasa Jual dari Penggugat kepada Kantor Hukum UB & Partners atas 6 aset atau obyek yang bernilai Milyaran yang merupakan Agunan Pinjaman Penggugat di Bank Bukopin Cabang Madiun. Penunjukan Kuasa Jual oleh Penggugat( Yusuf Anwari dan Wilis ) kepada Kantor Hukum UB & Partners tersebut akhirnya juga disepakati oleh pihak Tergugat ( Bank Bukopin Cabang Madiun ) yang dalam Kesepakatan tersebut pihak Bank diwakili oleh Aazizy selaku Credit Investigation Branch Bank Bukopin.
Advokat Usman Baraja,SH,MH yang menjadi Kuasa Hukum Penggugat kepada Media ini mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan inisiatif dan komitmen kedua belah pihak ( Penggugat dan Tergugat ) dan apapun Putusan Kasasi nantinya tidak berpengaruh terhadap Kesepakatan tersebut. Usman Baraja,SH,MH menyambut baik atas Penunjukan Kuasa Jual atas 6 obyek yang bernilai Milyaran tersebut dan menurutnya hal ini merupakan bentuk penyelesaian terbaik dari sebuah Perkara Sengketa Keperdataan dan menjadi sesuatu hal yang Lazim dan Patut. Dan tentunya kesepakatan tersebut menjadi sebuah Prestasi dari upaya penyelesaian antar kedua belah pihak oleh Kuasa Hukum diluar Pengadilan. Usman Baraja juga berharap Kesepakatan tersebut merupakan solusi terbaik dan dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak ( Penggugat dan Tergugat ). ( Jhon ).