DERAP.ID || Surabaya,- Kasus tas Hermes palsu, Artis selebgram Medina Susani alias Medina Zein akhirnya divonis 2 tahun penjara, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Anak Agung Gede Agung Pranata, dalam putusannya membuktikan terdakwa bersalah, melakukan penipuan yang membuat Uci Flowdea rugi miliaran rupiah.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Medina Zein dikurangi selama dalam tahanan,” baca hakim ketua majelis, Pada Hari Selasa (4/4/2023) diruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada penilaian majelis, Sesuai fakta di persidangan, Medina disebut kenal dengan Uci Flowdea (korban), lalu menawarkan tas Hermes, dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya, Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut.
Sebelumnya Kamis 23-February-2023, Medina dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 1 Miliar apabila tidak dibayarkan pidana pengganti selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein Binti Pujo Nistianto bersalah telah melakukan perbuatan “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein selama 2 tahun dan 8 bulan bulan penjara,” jelas bunyi tuntutan.
Mengetahui hal itu, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari Hakim.
“Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh Hakim, tuntutannya kan dari Undang Undang Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau Hakim sudah punya Putusan seperti itu ya kita mengikuti, Mau digugat uangnya enggak ada sama sekali rumah ngontrak,”ujar Uci Flowdea kepada wartawan didepan ruang sidang.
Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku masih pikir-pikir dengan putusan Hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, dari mana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak, Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu,” kata pengacara senior, Sutomo didampingi oleh Tim.(@ budi_ rht DERAP.ID)