DERAP.ID II Madiun. Pada hari Selasa14 Pebruari 2023 Bawaslu Kota Madiun menggelar acara Deklarasi dan lounching Siaga Pengawasan satu tahun menuju Pemilu 2024. Acara tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kota Madiun dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko,SH,MH yang ditandai dengan melepas Burung Merpati. Di acara tersebut Bawaslu Kota Madiun mengundang KPU Kota Madiun, Panwaslu Kelurahan,Panwaslu Kecamatan, perwakilan Muhammadiyah, perwakilan NU, GP Ansor, Osis SMA,Pramuka,Disabilitas,Mahasiswa, dan Iwappi serta undangan lainnya. Nampak Hadir juga di acara tersebut Kepala Bakesbangpoldagri Kota Madiun. Disamping itu acara tersebut juga melounching Posko Kawal Hak Pilih, Soft lounching Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif ” Jarimu Awasi Pemilu ” dan Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas. Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas tersebut dalam rangka mewujudkan Pemilu yang langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil. Berkomitmen mendukung Pemilu yang aman,tertib,damai,berintegritas,tanpa Hoax,Ujaran kebencian,politisasi Sara dan politik uang.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko,SH,MH berharap tidak saja bagi penyelenggara Pemilu 2024 , tetapi pihaknya berharap masyarakat bisa mengakses Aplikasi Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif ” Jarimu Awasi Pemilu ” sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi terkait penyelenggaraan kepemiluan. Dan di Aplikasi Komunitas Digital tersebut masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengisi ruang komunitas digital tersebut, mungkin dengan pertanyaan pertanyaan atau juga bisa memposting kegiatan kegiatan terkait kepemiluan. Kokok HP berharap lewat komunitas digital tersebut masyarakat ikut aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Madiun juga berharap Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan aktif melaksanakan pengawasan terhadap kinerja PPS. Menurut Kokok Heru Purwoko pihaknya juga menginstruksikan kepada Pengawas Pemilu Kelurahan aktif mengawasi kegiatan dari KPU yakni Coklit atau Pencocokan & Penelitian oleh petugas Pantarlih di Kelurahan. Pihaknya akan melakukan pengawasan ektra terhadap kegiatan tersebut dan tidak segan segan merekomendasikan kepada KPU jika ada petugas Pantarlih yang melanggar sehingga nantinya tidak bisa menjadi anggota PPS. Masyarakat bisa melapor ke Pengawas Pemilu Kelurahan atau Panwascam atau langsung ke Bawaslu jika terjadi hambatan atau kendala kendala terkait Coklit oleh petugas Pantarlih atau belum terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024 dan Bawaslu akan mengawal hingga tahapan DPT. ( Jhon ).