DERAP.ID II Madiun – Lanjutan persidangan perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di jalan Halmahera Kota Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun kembali digelar pada Kamis,5 Januari 2023 kemarin, dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Dalam sidang dengan Terdakwa 4 orang yakni Anda, Satriyo, Slamet dan Krisna tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Mega Ayu,SH,MH dan masih mengagendakan pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Suyanto dan Rini dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Enam orang Saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yang mana pada sidang sebelumnya JPU juga sudah menghadirkan 7 orang saksi.
Keenam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut adalah Yoga Anggara, Mahendra, Oktavian Yoga Pratama, Sriyanto(anggota polri), Edy Priyono(anggota polri) dan Aprilianto(anggota polri).
Sidang perkara pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut dinilai makin memperjelas dan berpotensi menguatkan fakta peristiwa seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seperti keterangan yang disampaikan oleh saksi Yoga,yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tau akan adanya peristiwa tersebut melalui komunikasi via whaattShap dengan salah satu terdakwa,yang menginformasikan agar stanbay/berkumpul di rumah salah satu terdakwa.
Yoga mengaku diajak oleh salah satu terdakwa dan tau akan ada penyerangan balas dendam serta saksi mengaku ada perintah jalan pelan secara senyap menuju tempat kejadian perkara. Saat menuju TKP rombongan sempat dihalau oleh polisi dan saksi Yoga mengaku kembali pulang.Namun saksi Yoga sempat keluar lagi dari rumah dan mendengar ada teriakan dan melihat sudah ada yang membawa kayu disekitar tkp. Dalam persidangan,saksi menyatakan tau ada perusakan terhadap rumah,warung dan motor. Saksi melihat ada salah satu terdakwa yang saat perjalanan ke tkp berada di posisi depan dengan membawa kayu.
Sementara saksi Oktavian,dalam persidangan menerangkan bahwa saksi sebelum peristiwa tersebut terjadi,mendapat informasi dari WA akan ada penyerangan balas dendam di Jalan Halmahera. Saksi mengaku kenal dengan Anda dan Satriyo(terdakwa). Saksi mengatakan diajak kumpul di rumah salah satu terdakwa dan tau ada perintah senyap dan berjalan pelan ke tkp. Saksi menyatakan tau saat salah satu dari terdakwa melakukan pemukulan terhadap Kepala korban dengan tangan kosong. Saksi tau saat korban tergeletak dan tidak ada yang menolong.
Saksi Mahendra di Persidangan menyatakan bahwa ada komando menyerang Halmahera,dan mengatakan tau jika salah satu terdakwa melempar batu ke kepala korban. Saksi mengatakan melihat saat salah satu dari terdakwa memukuli korban yang sudah tergeletak dan melihat ada yang memukuli korban dengan kayu dan besi( saat ini DPO ). Saksi juga menyampaikan di Persidangan ada salah satu dari terdakwa tersebut memukul motor pakai besi. Saksi mengatakan ada sekitar 15 sampai 20 orang yang mengeroyok korban. Saksi juga membenarkan sejumlah barang bukti seperti balok kayu, besi , Gir sepeda motor yang dibawa di Persidangan dan saksi mengenali jaket serta kaos yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian yang juga dijadikan bukti di Persidangan.
Kemudian ketiga saksi dari anggota Polri yang dihadirkan dipersidangan menerangkan yang pada intinya adalah saksi waktu itu sedang piket jaga dan mendapat laporan dari masyarakat ada kerumunan massa. Anggota polri yang saat itu sedang tugas piket jaga bersama team langsung meluncur ke TKP. Team kepolisian yang datang ke TKP juga menghalau dan mengendalikan serta membubarkan massa dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Sedangkan salah satu saksi anggota Polri tersebut menyatakan ikut melakukan penyelidikan,pengembangan dan menangkap pelaku.
Setelah saksi saksi diperiksa dipersidangan, sidang kembali ditunda pada selasa pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi. ( Jhon ).