Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum KriminalDijadikan Tersangka Dugaan Korupsi, Suyatno Gugat Kasipidsus, Kajagung, Komnas Ham dan PBB

Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi, Suyatno Gugat Kasipidsus, Kajagung, Komnas Ham dan PBB

DERAP.ID II Madiun – Menguji profesionalitas kinerja aparat penegak hukum secara Hukum di Pengadilan adalah menjadi hak setiap warga negara Indonesia agar penegakan supremasi hukum di Indonesia berjalan dengan baik tanpa rekayasa,diskriminasi dan kriminalisasi. Penegakan Hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia,standart operasional prosedurnya sudah diatur oleh KUHAP dan peraturan perundang undangan lainnya secara jelas dan baku.

Penegakan Hukum itu memang teramat penting, namun penerapan standar operasional prosedur atas setiap tindakan penegakan hukum oleh aparat hukum tersebut juga teramat penting dan tidak boleh dikesampingkan. Jika diduga terjadi tindakan penegakan hukum yang justru melanggar ketentuan dalam KUHAP atau peraturan perundang undangan lainnya,demi keadilan peradilan khususnya bagi warga negara Indonesia yang sedang mencari keadilan melalui Gugatan ke Pengadilan, kiranya sudah tepat, benar dan profesional.

Suyatno SP, warga desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang beberapa waktu yang lalu sempat melayangkan Gugatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,kini kembali melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum disertai sita jaminan dan Tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai Tergugat 1, Kepala Kejaksaan Agung RI sebagai Tergugat 2, KomnasHam sebagai Tergugat 3 dan Perwakilan PBB di Jakarta sebagai Tergugat 4. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Suyatno SP ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melalui Kuasa Hukumnya yakni Arifin Purwanto,SH selaku Advokat .

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Suyatno SP(Penggugat) diduga terlibat kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, perkebunan, komodity tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Suyatno SP saat ini sudah berstatus Tersangka. Hal ini seperti yang disampaikan kepada Media ini oleh Arifin Purwanto,SH selaku Kuasa Hukum Suyatno,SP.

Saat ditanyakan terkait hal apa hingga muncul Gugatan tersebut oleh Media ini kepada Arifin Purwanto,SH usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Rabu,3 Januari 2023 kemarin,dikatakan oleh Arifin Purwanto diantaranya terkait dengan Surat Panggilan No.SP -1139/M.5.46 / Fd.1/12/2022 Tanggal 12-12-2022 yang diterima tanggal 12-12-2022 sebagai Tersangka yang diterima oleh Kliennya untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka tanggal 14 Desember 2022 menurut Arifin Purwanto tidak sesuai dengan pasal 227 ayat (1) KUHAP.

Masih menurut Arifin Purwanto bahwa surat panggilan tersebut menggunakan dasar Surat Perintah Penyidikan(SPRINT) dari Kajari Kabupaten Madiun No.PRINT-01.A /M.5.46/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022, dimana Sprindik tersebut saat ini sedang Digugat untuk dibatalkan karena tidak sah menurut Hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan No.Perkara : 44/Pdt.G/2022/PN.Mjy, sidang pertama tanggal 21 Desember 2022 , karena Sprint tersebut tidak sah menurut Hukum.

Ditandaskan oleh Arifin Purwanto bahwa tidak ada kalimat untuk keadilan/Projustitia pada kiri atas dibawah nama Kesatuan Kejari Kabupaten Madiun. Ditambahkan bahwa tidak mencantumkan nomor laporan dari suatu tindak pidana(tidak sesuai pasal 108 KUHAP),kalau di penyidik Polri yang biasa disebut Nomor Laporan Polisi / LP. Menurutnya jugaTidak jelas bukti yang dilampirkan sehingga akan terjadi Kriminalisasi.

Sidang pertama kemarin akhirnya ditunda dua pekan kedepan karena Kajagung( Tergugat II ) , Komnas Ham ( Tergugat III ) dan Perwakilan PBB ( Tergugat IV ) tidak hadir dalam Persidangan. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments